MEMBANGUN NEGARA HUKUM YANG KUAT MELALUI PENYELENGGARAAN SISTEM PERADILAN PIDANA BERBASIS KONSTITUSIONALITAS

Authors

  • Fanny Tanuwijaya

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v1i2.959

Abstract

Negara ini (Indonesia) terus berupaya membangun dirinya supaya menjadi negara hukum yang kuat. Ada banyak dan beragam hambatan yang ditemui oleh setiap aparat penegak hukum dalam upaya membangun negara ini. Tidak sedikit aparat penegak hukum yang gagal menunjukkan dirinya sebagai aparat yang punya komitmen dalam salah satu cita dari “Nawa Cita†Presiden Joko Widodo itu. Penyelenggaraan sistem peradilan pidana merupakan bagian dari sistem hukum Indonesia  yang seringkali diposisikan belum berhasil mewujudkan cita-cita itu akibat  para penyelenggaranya yang belum menjalankan prinsip konstitusionalitas dalam kinerjanya.

Kata Kunci: negara hukum, penyelenggaraan, sistem peradilan pidana, konstitusi

References

Abdul Aziz Hakim, 2011, Negara Hukum Dan Demokrasi Di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bertrand Russel, 2002, Sejarah Filssafat Barat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Erica Harper, 2009, International law and standard applicable in natural disaster situation, Jakarta: Gramedia.

Gwendolen M. Carter dan John Herz, 1982, Peranan Pemerintah dalam Masyarakat Masa Kini, dalam Miriam Budiardjo, Masalah Kenegaraan, Jakarta: Gramedia.

Haryo Saksono, 2018, Membangun Negeri Untuk Rakyat, Jakarta: Gerbang Ilmu.

Jimly Asshiddiqie, 2005, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi,Jakarta: Konstitusi Press.

Jimly Asshidiqie, 2008, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Jakarta: Sekretariat Jendera dan Kepaniteraan Mahkamah Konstiusi.

Suhardiman, 2016, “Eksaminasi Membangun Era Baru Bernegaraâ€, Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LKSI), Surabaya, 16 Mei 2016.

Universal Declaration of Human Right

Downloads

Published

30.06.2018

How to Cite

Tanuwijaya, Fanny. 2018. “MEMBANGUN NEGARA HUKUM YANG KUAT MELALUI PENYELENGGARAAN SISTEM PERADILAN PIDANA BERBASIS KONSTITUSIONALITAS”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 1 (2):129-35. https://doi.org/10.33474/yur.v1i2.959.