Asas Justitia oleh Hakim dalam Perkara Tata Usaha Negara (Kajian Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 181/K/TUN/2016)

Authors

  • Hany Krisna Priratna Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang
  • Sholahuddin Al-Fatih Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v1i2.961

Abstract

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang menimbulkan akibat hukum yang bersifat individual, konkrit, dan final. Dalam memutus suatu keputusan tata usaha negara lembaga negara dalam hal ini yaitu Banwaslu serta DKPP ini harus sesuai prosedur dan tepat  karena dapat menyebabkan kerugian bagi suatu badan hukum atau keperdataan seseorang apabila terjadi kesalahan. Selain itu, hakim sebagai pemutus suatu perkara dalam hal ini haruslah memuat salah satu tujuan hukum yaitu keadilan dan hakim tidak boleh memutus suatu perkara hanya dengan undang-undang saja karena hakim bukan hanya sebagai corong undang-undang saja tetapi juga penemu hukum yang mana dalam memutus perkaranya juga harus mendalami suatu perkara tersebut. Oleh karena itu, melalui analisis ini Penulis ingin mengkaji lebih dalam terkait asas keadilan oleh hakim dalam memutuskan Perkara Tata Usaha Negara ini.

 

Kata kunci : Keputusan Tata Usaha Negara, Putusan Hakim, Prinsip Keadilan

References

Annisa, FN. (2017). Peranan Hakim sebagai Penegak Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lex et Societatis 5(3), 164.

Apeldoorn. (1993). Pengantar Ilmu Hukum, terj. Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita, 11.

Arianto, H. (2012). Peranan Hakim dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica 9 (3), 155.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) . (2016). Outlook 2016 Refleksi dan Proyeksi, Jakarta Pusat:DKPP.

Kuffal, HMA. (2012). Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Hakim: Antara Gaji, Keadilan, Kejujuran dam Ketaqwaan, Malang: UMM Press, 40-42.

Manan, Abdul. (2006). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 291.

Mertokusumo, Sudikno. (1999). Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty yogayakarta, 166-168.

Monteiro,J.M. (2007). Putusan Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Pro Justisia 2 (2), 8.

Mustofa, A. (2017). Tinjauan Asas Keadilan,

Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan dalam Putusan Hakim. Skripsi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, 13-17.

Novita A.P. (2015). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan Penambahan Norma Penetapan Tersangka sebagai Objek Praperadilan. Jakarta. Skripsi.

Rahardjo, S. (2006). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 56.

Ridwan HR. (2011) Hukum Administrasi Negara. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Rifai, A. (2010). Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Malang: Sinar Grafika, 136-138.

Sundari. (2007). Aspek Ilmiah Metode Penemuan Hukum. Jurnal Justita Ex Pax 27 (1), 58.

Universitas Indonesia Library. (2009). Keputusan Tata Usaha Negara. Diakses dari www.lontar.ui.ac.id.

Wibowo (2007). Dialektika Hukum dan Agama dalam Pembangunan Hukum Nasional di Indonesia: Kajian Moral Politik Hukum. Jurnal Justitia Et Pax 27 (1), 35.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Downloads

Published

30.06.2018

How to Cite

Priratna, Hany Krisna, and Sholahuddin Al-Fatih. 2018. “Asas Justitia Oleh Hakim Dalam Perkara Tata Usaha Negara (Kajian Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 181/K/TUN/2016)”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 1 (2):180-93. https://doi.org/10.33474/yur.v1i2.961.