UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI DARI KREDIT USAHA RAKYAT YANG DIASURANSIKAN PADA PT ASKRINDO

Authors

  • Rani Apriani Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v1i2.986

Abstract

ABSTRAK

Dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai penyalur dana kepada masyarakat, industri perbankan memberikan kredit kepada nasabah (debitor). Pemberian kredit oleh bank pada dasarnya harus dilandasi dengan keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitor dan masyarakat penyimpanan dana. Hal tersebut wajib dilaksanakan karena kredit yang diberikan bank mengandung risiko. Dalam perkembangannya tidak semua bank telah menerapkan kredit tanpa jaminan. Beberapa tahun terakhir ini pemerintah mengeluarkan program kredit tanpa jaminan yang disebut Kredit Usaha Rakyat tanpa jaminan.KUR ini ditujukan dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan. Walaupun kredit macet pada KUR sudah dijamin oleh PT Askrindo dan PT Jamkrindo, kreditor tetap harus memperhitungkan dan meminimalisasi terjadinya kredit macet. Penolakan klaim asuransi banyak terjadi di setiap bank yang melaksanakan program KUR dengan berbagai alasan oleh PT Askrindo. Penolakan klaim asuransi kredit oleh PT Askrindo sangat merugikan bank pelaksana KUR. Kemungkinan alasan penolakan tersebut bisa terjadi karena kesalahan bank pelaksana KUR itu sendiri, atau dari pihak lembaga penjamin KUR, yang dalam hal ini adalah PT Askrindo. Atas kejadian ini maka terjadi wanprestasi antara kreditor dengan PT Askrindo. Upaya penyelesaian atas terjadinya Wanprestasi dari KUR yang diasuransikan pada PT Askrindo dihubungkan dengan Undang-Undang Perbankan untuk menyelesaikan kredit bermasalah atau non-performing loan itu dapat ditempuh dua cara atau strategi yaitu penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit

Kata Kunci: Asuransi, Perbankan, KUR, PT. Askrindo.

References

Edy Putra The ‘Aman, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty, Yogyakarta, 1989.

M. Bahsan, Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Rejeki Agung, Jakarta, 2002.

Marulak Pardede dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.Penelitian Hukum Tentang Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit di Indonesia. Jakarta. 2008.

Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perbankan Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.

Rachmat Firdaus dan Maya Ariyani, Manajemen Perkreditan Bank Umum, Alfabeta, Bandung, 2004.

Rani Rahma,Program Kredit Usaha Rakyat, http://www.tnp2k.go.id/id/program/program/dprogram-kredit-usaha-rakyat-, 18 April 2018,pukul 09:59 WIB

Salim HS., Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.Susan Hayini, Pemda Dirikan Perusahaan Penjaminan Kredit, http://www.hukumonline.com/berita/baca/

OP.Simorangkir, Seluk Beluk Bank Komersial, Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 1988, hal. 91.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetbook);

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan;

Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransi

Peraturan Menteri Keuangan No. 135/PMK.05/2008 tentan Fasilitas Penjamin Kredit Usaha Rakyat yang telah di ubah dengan PMK No. 10/PMK.05/2009

Downloads

Published

30.06.2018

How to Cite

Apriani, Rani. 2018. “UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI DARI KREDIT USAHA RAKYAT YANG DIASURANSIKAN PADA PT ASKRINDO”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 1 (2):136-48. https://doi.org/10.33474/yur.v1i2.986.