PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KELUARGA JENAZAH YANG TERKENA DAMPAK COVID-19 ATAS PENOLAKAN PEMAKAMAN

Authors

  • Fitria Dewi Navisa Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/yur.v3i2.6745

Keywords:

Funeral Rejection, Covid's Body 19

Abstract

ABSTRACT

       A funeral is a community need which is also the responsibility of the government because it considers Article 34 paragraph (3) of the 1945 Republic of Indonesia Constitution. . Researchers will use certain legal protection theories as a basis for analyzing them. The research method is normative juridical. This study uses 4 kinds of approaches, namely the statutory approach, the conceptual approach, and the case approach. This research is a descriptive analysis, descriptive means an attempt to express the symptoms in full in the aspects being investigated to make it clear the conditions and conditions. In the current situation of the COVID 19 pandemic, the family/heirs of the corpses of positive patients of COVID 19 who was denied his funeral could file a lawsuit in court with the demands of PMH (submit Onrechmatige Daad) and request for restitution in the Court that could detail the Immune losses suffered by the victim.

Keywords: Funeral Rejection, Covid's Body 19.

ABSTRAK

Pemakaman merupakan kebutuhan masyarakat yang juga menjadi tanggung jawab pemerintah, karena menimbang Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan umum dan pelayanan kesehatan maka disediakan pengadaan tempat (tanah) yang menjamin untuk pelaksanaan kepentingan umum tersebut. Peneliti akan mempergunakan teori perlindungan hukum tertentu sebagai landasan untuk menganalisanya. Metode penelitian bersifat yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan 4 macam pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, deskriptif berarti usaha mengemukakan gejala-gejala secara lengkap di dalam aspek yang diselidiki agar jelas keadaan dan kondisinya. Dalam situasi pandemi Covid 19 sekarang keluarga/ahli waris dari jenazah pasien positif Covid 19 yang ditolak pemakamannya dapat mengajukan gugatan di Pengadilan dengan tuntutan PMH (Onrechmatige Daad) dan pengajuan permohonan restitusi di Pengadilan yang bisa merinci kerugian Immateriil yang dialami korban.

Kata Kunci : Penolakan Pemakaman, Jenazah Covid 19.

References

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Undang-Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

Undang-Undang No. 36 Tahun 2004 tentang Kesehatan.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, & Bantuan Kepada Saksi & Korban.

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUNDANG-UNDANG-VI/2008

Buku

Johnny Ibrahim, 2012, Teori & Metode Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia.

M. Yahya Harahap, 2011, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta : Sinar Grafika.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya.

Retnowulan Susantio dkk, 1995, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Bandung: Manmar Maju.

Ri Pujirahmi, 2017, Teori-Teori Hukum Yang Menyangkut Hukum Acara Perdata, Bandung: FH Unpas.

Rosa Agustina, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pasca Sarjana FHUI.

Internet

Ahmad Yurianto, Update corona, diakses pada 02 Mei 2020 pada pukul: 17.03 dari: https://youtu.be/Ts-ly7ud9yl.

Anggara, 2011, Bagaimana cara menuntut ganti rugi jika menjadi korban tindak pidana, diakses pada Minggu 26 April 2020 pukul 14.31 dari : Https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl5928

BBC News, Mengapa Klaim China tentang ‘tak ada lagi kasus’ Covid – 19 dianggap meragukan?, diakses pada Sabtu 25 April 2020 pukul 13.40 dari Https://bbc.com/Mengapa Klaim China tentang ‘tak ada lagi kasus’ Covid-19 dianggap meragukan/.

CNN., Chief of Emergenging Diseases and Zoonosis UnitWHO World Hearth Organization. Diakses pada Minggu,19 April 2020 dari Https://m.cnnindonesia.com/gejala-virus-corona

Fathan Qorib, 2017, Ini Poin – poin PP Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Korban Tindak Pidana, diakses pada Minggu 26 April 2020 pukul 14.01 dari : Https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt59cef5e356c54/

Gunawan Widjaja, Regulasi Setengah Hati, diakses pada sabtu 25 April

I Wayan Agus Purnomo, Menyangkal Krisis Menuai Bencana, 2020. Diakses pada Minggu 19 April 2020 dari Https://majalah.tempo.co/read/laporan- utama/159957/salah-langkah- jokowi-hadapi-wabah-corona.

Martha Ruth Thertina, Risiko dan Protokol Keamanan Penanganan Jenazah Pasien Corona, diakses dari https://katadata.com/berita/risiko-dan- protokol-keamanan-penanganan-jenazah-pasien-corona pada hari Selasa, 21 April 2020 pukul : 11.25

Philips Vermonte, 2020, Hasil temuan awal CSIS soal karakteristik dan sebaran virus corona di Indonesia, diaksespada Minggu 26 April 2020 pukul 19.18 dari : https://www.google.com/amp/amp.kontan.co.id/news.

Rachael D’amore, Coronavirus Where did it come from and how did we get here?, 2020, diakses pada Minggu 19 April 2020 dariHttps://globalnews.co/news/6682629/coronavirus-how- did-it-start.

Wicaksana Dramanda, 2014, Apakah Hak atas Privasi Termasuk HAM?, Diakses pada 02Maret 2020 pukul: 17.23 dari: Https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4f5f850ec2388/apakah- hak-atas-privasi-termasuk-ham/

Downloads

Published

23.06.2020

How to Cite

Navisa, Fitria Dewi. 2020. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KELUARGA JENAZAH YANG TERKENA DAMPAK COVID-19 ATAS PENOLAKAN PEMAKAMAN”. Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 3 (2):137-49. https://doi.org/10.33474/yur.v3i2.6745.