OBLIGATION TO ATTEND WITNESS IN RELIGIOUS COURTS AND ITS RELEVANCE TO IBNU HAZM'S VIEWS

Authors

  • Joshua Suherman UIN Sunan Kalijaga
  • Muhammad Hafis UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.33474/jas.v4i2.18909

Abstract

Divorce is a way out provided by Islamic law and its position as an emergency exit in family problems that cannot be resolved, so that if the marriage continues and is forced it will cause damages, both with respect to rights and obligations. Therefore, it can be said that in essence, the existence of the shari'atan divorce is a consummation of the marriage order. This is because if a marriage is no longer good in it, then divorce is the solution. The problem in some communities is why the implementation (pledge) of divorce must be before the panel of judges at the Religious Court and before the pronouncement of divorce must be heard by witnesses, in this case the opinion of Ibn Hazm who said that the presence of witnesses in the process of imposing divorce is an obligation. this is a difference with the results of ijma' among jumhur fuqaha', therefore in this study the authors analyze how if the opinion of Ibnu Hazm and this jumhur is related to its relevance to the divorce process in the Religious Courts, more precisely in the Pekanbaru Religious Court. This type of research is field research supported by library data, to fully and in-depth describe the author uses a juridical and philosophical approach. In conclusion, that there is relevance between the regulations that are carried out in court by presenting witnesses and Ibnu Hazm's opinion.

Keywords: Witnesses in Divorce, Ibn Hazm, Religious Courts.

KEWAJIBAN MENGHADIRKAN SAKSI DALAM TALAK DI PENGADILAN AGAMA

DAN RELEVANSINYA DENGAN PANDANGAN IBNU HAZM

Abstrak

Talak merupakan jalan keluar yang disediakan oleh syari’at Islam dan posisinya sebagai pintu darurat dalam permasalahan keluarga yang tidak bisa dicarikan solusinya, sehingga apabila pernikahan terus dilanjutkan dan dipaksakan akan menimbulkan kerusakan-kerusakan, baik itu yang berkenaan dengan hak maupun kewajiban. Oleh karena itu dapat dikatakan pada hakikatnya dengan adanya pensyari’atan talak merupakan penyempurnaan bagi tatanan pernikahan. Hal itu dikarenakan apabila sebuah pernikahan tidak lagi ada kebaikan di dalamnya, maka dengan cara berpisah (talak) adalah solusinya. Yang menjadi permasalahan di sebagian masyarakat adalah kenapa pelaksaan (ikrar) talak harus dihadapan majelis hakim Pengadilan Agama dan sebelum pengucapan talak harus didengarkan kesaksian saksi-saksi, dalam hal ini pendapat Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa kehadiran saksi di dalam proses penjatuhan talak adalah sebuah kewajiban, hal ini terdapat perbedaan dengan hasil ijma’ dalam kalangan jumhur fuqaha’, oleh karena itu dalam penelitian ini penulis menganalisa bagaimana apabila pendapat Ibnu Hazm dan jumhur ini dikaitkan dengan relevansinya dengan proses perceraian di Pengadilan Agama, lebih tepatnya di Pengadilan Agama Pekanbaru. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang didukung dengan data perpustakaan, untuk menggambarkan secara utuh dan mendalam penulis menggunakan pendekatan yuridis dan pilosofis. Kesimpulannya, bahwa terdapat relevansi antara regulasi yang dijalankan dalam persidangan dengan menghadirkan saksi dengan pendapat Ibnu Hazm tersebut.

Kata Kunci: Saksi Dalam Talak, Ibnu Hazm, Pengadilan Agama.

Published

2023-02-25

How to Cite

Joshua Suherman, & Muhammad Hafis. (2023). OBLIGATION TO ATTEND WITNESS IN RELIGIOUS COURTS AND ITS RELEVANCE TO IBNU HAZM’S VIEWS. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 4(2), 285–303. https://doi.org/10.33474/jas.v4i2.18909