RUKHSAH CONCEPT ITS RELEVANCE WITH THE IDDAH OF DEATH OF CAREER WOMEN IN AN ISLAMIC LEGAL PERSPECTIVE

Rukhsah, Iddah dan Wanita Karier

Authors

  • Nanang Saprudin Pascasarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Sayehu Pascasarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
  • Usman Musthofa Pascasarjana UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Abstract

Islam bukanlah agama diskriminatif karenanya sangat menghargai hak-hak perempuan akibat perceraian. Seorang istri yang telah kehilangan suaminya mereka diminta untuk menjalani masa iddah. Dilarang bagi seorang wanita untuk meninggalkan rumah atau menikah lagi selama ia masih dalam masa iddah setelah bercerai dari suaminya. Dengan pengecualian keadaan darurat atau keadaan yang mendesak, hukum negara juga berlaku untuk wanita karier yang telah berpisah atau bercerai dari suaminya. Oleh karena itu maka dalam penlitian bertujuan membahas tentang: Rukhsah bagi wanita karier yang sedang iddah wafat, dan Pandangan hukum Islam terhadap iddah wafat. Penulisan penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian hukum normatif, yang mengintegrasikan pendapat ahli hukum dengan buku, jurnal, naskah, dan metode hukum Islam. Metode penelitian perpustakaan (library research) akan digunakan sebagai metode pengumpulan data dalam penelitian ini. Sumber bahan hukum primer dan sekunder yaitu bahan pustaka yang diperoleh dari undang-undang dan buku atau jurnal yang relevan dengan penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: Bahwa qdari qsudut qpandang qagama qdan qkebajikan qterhadap qperempuan qsudah qwajar qdiberlakukannya qundang-undang. qNamun, qlarangan qtertentu qterhadap qperempuan qyang qterlibat qdalam qperilaku qiddah qdapat qmenemukan qbeberapa qalasan quntuk qmenjadikannya qundang-undang qyang qberlaku quntuk qsemua qwaktu qdan qsituasi.  Kemudian Pandangan hukum Islam terhadap iddah wafat, telah jelas Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan menyatakan bahwa pada dasarnya wanita yang baru saja ditinggal mati oleh suaminya wajib 70  menjalani masa iddah dan ihdad selama 4 bulan 10 hari dengan mematuhi larangannya, tetapi saat ini terdapat perbedaan yaitu tuntutan yang harus dipenuhi yaitu bekerja dikarenakan berada di dalam keadaan darurat, seperti tidak ada yang dapat memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya.

 

Kata Kunci: Rukhsah, Iddah dan Wanita Karier

Published

2024-05-07

How to Cite

Nanang Saprudin, Sayehu, & Musthofa, U. (2024). RUKHSAH CONCEPT ITS RELEVANCE WITH THE IDDAH OF DEATH OF CAREER WOMEN IN AN ISLAMIC LEGAL PERSPECTIVE: Rukhsah, Iddah dan Wanita Karier. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 6(1), 69–82. Retrieved from https://riset.unisma.ac.id/index.php/JAS/article/view/21695