PANDANGAN DAN HUKUM ISLAM TERHADAP WANITA DALAM MASA IDDAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN PRIA LAIN MELALUI MEDIA SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.33474/jas.v1i2.4864Abstract
Sebagai konsekuensi dari penggunaan media sosial yang mudah dan bebasnya mengakses akan berpengaruh positif dan negatif, seperti juga dalam keadaan iddah kalau tidak bisa memilkhnya akan berdampak negatif yakni salah satunya akan terhubung dengan pria lain dalam masa iddah dengan maksud dan tujuan tertentu yang akan memberikan jalan kepernikahan. Adapun metode kajian penelitian kualitatif ini sifatnya lebih ke arah metode kajian atas gagasan konseptual sedang data-data yang dikumpulkan dan yang akan dianalisis bertumpu pada ketersediaan sumber data di perpustakaan Penggunaan media sosial seperti chatting, update status, upload foto yang menyatakan dirinya dan mempertontonkan dirinya dalam masa iddah tidak dibenarkan dalam islam karena hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut didasarkan pada hukum tentang wnaita iddah tidak boleh keluar rumah, bersolek dan memakai make up, tidak boleh dikhitbah dan menerima khitbah dari laki-laki lain pada masa iddah.References
Direktorat Pembinaan Agama, Badan Peradilan Agama, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, departemen Agama. 1992. Kompilasi Hukum Islam.
Kuzari, Ahmad. 1995. Nikah Sebagai Perikatan. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Prawirohamidjojo, Soetojo. 1994. Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonsia. Surabaya : Airlangga University Press.
Taimiyah, Ibnu. 1997. Hukum- Hukum Perkawinan. Jakarta: Puataka Al Kautsar.
Ustman, M. Rafat. 2017. Fikih Khitbah dan Nikah. Depok: Fathan Media Prima
Downloads
Published
2019-12-30
How to Cite
Jazari, I. (2019). PANDANGAN DAN HUKUM ISLAM TERHADAP WANITA DALAM MASA IDDAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN PRIA LAIN MELALUI MEDIA SOSIAL. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 1(2), 1–18. https://doi.org/10.33474/jas.v1i2.4864
Issue
Section
Articles