[1]
P. F. P. Pratiwi, “KENDALA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU YANG MEMANFAATKAN ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA”, Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), vol. 3, no. 2, pp. 90–97, Dec. 2021.