Pencegahan perkawinan anak menurut UU No. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU perkawinan

Authors

  • Rahmad Satria Universitas Panca Bhakti
  • Anita Yuliastini Universitas Panca Bhakti
  • Yuko Fitrian Universitas Panca Bhakti
  • Agustinus Astono Universitas Panca Bhakti
  • Yenny Aman Serah Universitas Panca Bhakti

DOI:

https://doi.org/10.33474/jp2m.v4i1.19866

Keywords:

desa seranggam, penyuluhan hukum, perkawinan anak

Abstract

Perkawinan anak merupakan masalah serius yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia dan berpotensi merusak masa depan generasi muda. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah menjadi landasan hukum yang penting dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Indonesia. Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum terkait dengan pencegahan perkawinan anak di Desa Seranggam. Pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan metode service learning dengan teknisnya yaitu penyuluhan hukum yang dilakukan di aula desa seranggam bersama tokoh masyarakat, masyarakat umum, dan aparatur desa seranggam. Program penyuluhan hukum memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya perkawinan anak dan pentingnya kepatuhan terhadap UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan serta dengan metode diskusi yang terarah dengan masyarakat melahirkan beberapa rencana aksi strategis.

References

Antara. (2023, May 26). Sutarmidji Sebut Kalbar Rentan Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak hingga Prostitusi. https://kalbar.inews.id/berita/sutarmidji-sebut-kalbar-rentan-perdagangan-orang-modus-kawin-kontrak-hingga-prostitusi

Arum Mustika, D., & Tasylichul Adib, A. (2021). Determinan Perkawinan Anak pada Wanita Usia Muda di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2020. Jurnal Forum Analisis Statistik, 1(1), 58–67. https://doi.org/10.57059/formasi.v1i1.14

Eleanora, F. N., & Aidy, W. R. (2022). Perkawinan Anak (Bukan Kisah Romantisme Terlarang) Sebuah Analisis Pelanggaran Terhadap Hak Anak. Madza Media.

Fibrianti. (2021). Pernikahan Dini dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Lombok Timur NTB). Ahlimedia Press.

Harjanti, S., Amin, M., Ali, B., & Kasim, A. (2017). Konflik Perkawinan di Kabupaten Sambas. Jurnal Diskursus Islam, 5(2), 161–183. https://doi.org/10.24252/jdi.v5i2.7285

Melati, K. D. R., & Parwata, A. A. G. O. (2022). Perlindungan Hukum Atas Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 10(9), 1994–2002. https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i09.p03

Munawara, N., Hasan, M., & Ardiansyah. (2021). Faktor-Faktor Penyebab Perceraian Pada Pernikahan Dini di Pengadilan Agama Kelas I-B SAMBAS. AL-USROH, I(2), 107–131.

Nurfirdayanti, Rohani, & Octavia, E. (2021). Persepsi Masyarakat Terhadap Pernikahan Dini Di Desa Sepadu Kecamatan Semparuk Kabupaten Sambas. JPKN: Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 5(2), 190–202. https://doi.org/10.31571/pkn.v5i2.2935

Nusanti, I. (2014). Strategi Service Learning Sebuah Kajian untuk Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran. Jurnal Pendidikan Dan Kebudyaan, 20(2), 251–260. https://doi.org/10.24832/jpnk.v20i2.142

Saputro, A. (2022, January 13). 27 Orang Terjaring Kasus Prostitusi Online Libatkan Anak di Kalbar. https://news.detik.com/berita/d-5896649/27-orang-terjaring-kasus-prostitusi-online-libatkan-anak-di-kalbar

Setyowati, E., & Permata, A. (2018). Service Learning: Mengintegrasikan Tujuan Akademik Dan Pendidikan Karakter Peserta Didik Melalui Pengabdian Kepada Masyarakat. Bakti Budaya, 1(2), 143–192. https://doi.org/10.22146/bb.41076

Sulaiman dkk. (2020). Pendidikan Masyarakat: Moderasi, Literasi dan Pernikahan Dini. DIVA Press.

Suryanti, I., & Gde Rudy, D. (2021). Disfungsi Dispensasi Kawin dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak. Jurnal Magister Hukum Udayana, 10(4), 782–794. https://doi.org/10.24843/JMHU.2021.v10.i04

Wildana, D. T., & Hasba, I. B. (2016). Perkawinan Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. LEGALITA: Jurnal Kesetaraan Dan Keadilan Gender, 11(1), 1–12.

Yousriatin, F. (2018). Analisis Kejadian Pernikahan Dini di Desa Kawat Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimamtan Barat. Raheema: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 5(1), 22–30. https://doi.org/10.24260/raheema.v5i1.1181

Downloads

Published

2023-06-12

How to Cite

Satria, R., Yuliastini, A., Fitrian, Y., Astono, A., & Serah, Y. A. (2023). Pencegahan perkawinan anak menurut UU No. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU perkawinan. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 4(1), 97–107. https://doi.org/10.33474/jp2m.v4i1.19866