Pembentukan peraturan desa partisipatif bagi aparatur dan masyarakat menuju tata kelola desa yang berkeadilan
DOI:
https://doi.org/10.33474/jp2m.v5i4.22220Keywords:
peraturan desa, pemerintah, masyarakat, partisipatifAbstract
Dalam setiap Desa pasti memiliki sistem pemerintahan maupun tata kelola desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan bagi masyarakatnya. Namun rata-rata masyarakat justru belum mengetahui sepenuhnya bagaimana suatu aturan dibentuk serta seberapa penting aturan tersebut dibuat. Masyarakat Desa memiliki anggapan bahwa Peraturan Desa (Perdes) hanya menjadi kewenangan Pemerintah Desa. Pengabdian ini bertujuan untuk menginventarisir kebutuhan Desa yang dituangkan dalam Perdes serta memberikan pengetahuan hukum dan pemberdayaan masyarakat melalui program KADARKUM (Keluarga Sadar Hukum) untuk menciptakan tata kelola desa yang berkeadilan. Adapun metode yang digunakan adalah service learning (SL) dengan memfokuskan pada pendampingan hukum oleh Akademisi dan brain storming terhadap materi muatan Perdes yang dibutuhkan saat ini. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Loa Duri Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur dengan diikuti 25 orang yang terdiri dari Badan Permusyawaran Desa (BPD) dan masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat dan Pemerintah Desa memahami mengenai pembuatan Perdes dan urgensinya terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Beberapa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat juga sangat erat kaitannya dengan pembentukan Perdes yang lebih partisipatif dalam mewujudkan tata kelola desa yang berkeadilan.
References
Goraph, F. A., & Sengi, E. (2020). Metode Partisipatif Dalam Penyusunan Peraturan Desa Di Desa Pitu Maluku Utara. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 4(2), 181–192. https://doi.org/10.31764/jmm.v4i2.1948
Irawan, A., & Hafid, A. (2018). Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa Yang Responsif Di Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap. Jurnal Sultan, 2(3), 317–329. https://doi.org/10.35905/sultanhtn.v1i2.3419
Kansil, C. S. T. . (2017). Sistem Pemerintahan Indonesia. Bumi Aksara.
Mar’ah, G. I., Malinda, R., & Pramesta, S. D. (2022). Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Peraturan Desa Di Indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(1), 35–54. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i1.159
Marhum, U., & Meronda, M. (2021). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Desa Menurut Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014: Studi Kasus Desa. Intelektiva : Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 2(12), 141–149. https://doi.org/10.30651/blc.v15i02.1282
Mashendra, M., Gurusi, L., Satria, E., Hayun, H., Hasri, H., Kahar, A., Mansyah, M. S., & Waru, A. Z. L. (2024). Peningkatan Pemahaman Tentang Perancangan Pembuatan Peraturan Desa (PERDES). Journal Of Human And Education (JAHE), 4(1), 476–480. https://doi.org/10.31004/jh.v4i1.655
Miftah, M., Rif’ah, E. B., & Ilmiah, F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Masyarakat Desa Dalam Kajian Terhadap UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Legal Studies Journal, 3(2), 1–15. https://doi.org/10.36873/aev.2023.3.2.22
Muttaqin, I., Puspita, P. D., Lubis, S. H., & Prihartanti, N. (2024). Experient learning untuk mensejahterakan anak berkebutuhan khusus. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 5(2), 200–210. https://doi.org/10.33474/jp2m.v5i2.21508
Paparang, R. B. (2017). Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Lex et Societatis, 5(5), 27–35. https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17693
Putri, N. T., Sugandi, & Sabiruddin. (2020). Peranan Kepala Desa Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara. EJournal Ilmu Komunikasi, 8(4), 177–189. https://doi.org/10.35327/gara.v15i1.192
Rosidin, U. (2019). Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Peraturan Desa yang Aspiratif. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(105), 168–184. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.10
Suhaimi, E. (2023). Urgensi Peraturan Desa Untuk Mempertahankan Hak Konstitusional Masyarakat Desa. Jurnal Tripantang, 9(1), 39–48. https://doi.org/10.51517/jhtp.v9i1.321
Tajuddin, A., Rizal, R., Yanti, R. Z., Yaninurdiyah, I., Syahfira, S. S., Julaiha, S., Auliya, N., Damayanti, N. K., Noviyanti, N., & Prasetyo, P. E. (2022). Pengembangan Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara Berkelanjutan Berbasis Potensi Desa. Jurnal ADAM: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 318–334. https://doi.org/10.31955/mea.v6i1.1768
Wibawa, A. L. A., Widiati, I. A. P., & Dewi, A. A. S. L. (2021). Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Sanding Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(3), 444–449. https://doi.org/10.22225/jkh.2.3.3617.444-449
Yarni, M., Bafadhal, F., & Arfa, N. (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Urgensi Peraturan Desa Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 5(3), 286–293. https://doi.org/10.22437/jkam.v5i3.16190
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aullia Vivi Yulianingrum, Wahyu Friyonanda Riza, Ikhwanul Muslim, Mursidah Nurfadillah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.