Pembentukan peraturan desa partisipatif bagi aparatur dan masyarakat menuju tata kelola desa yang berkeadilan

Authors

  • Aullia Vivi Yulianingrum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Wahyu Friyonanda Riza Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Ikhwanul Muslim Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Mursidah Nurfadillah Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.33474/jp2m.v5i4.22220

Keywords:

peraturan desa, pemerintah, masyarakat, partisipatif

Abstract

Dalam setiap Desa pasti memiliki sistem pemerintahan maupun tata kelola desa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan bagi masyarakatnya. Namun rata-rata masyarakat justru belum mengetahui sepenuhnya bagaimana suatu aturan dibentuk serta seberapa penting aturan tersebut dibuat. Masyarakat Desa memiliki anggapan bahwa Peraturan Desa (Perdes) hanya menjadi kewenangan Pemerintah Desa. Pengabdian ini bertujuan untuk menginventarisir kebutuhan Desa yang dituangkan dalam Perdes serta memberikan pengetahuan hukum dan pemberdayaan masyarakat melalui program KADARKUM (Keluarga Sadar Hukum) untuk menciptakan tata kelola desa yang berkeadilan. Adapun metode yang digunakan adalah service learning (SL) dengan memfokuskan pada pendampingan hukum oleh Akademisi dan brain storming terhadap materi muatan Perdes yang dibutuhkan saat ini. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Loa Duri Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur dengan diikuti 25 orang yang terdiri dari Badan Permusyawaran Desa (BPD) dan masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat dan Pemerintah Desa memahami mengenai pembuatan Perdes dan urgensinya terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Beberapa aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat juga sangat erat kaitannya dengan pembentukan Perdes yang lebih partisipatif dalam mewujudkan tata kelola desa yang berkeadilan.

References

Goraph, F. A., & Sengi, E. (2020). Metode Partisipatif Dalam Penyusunan Peraturan Desa Di Desa Pitu Maluku Utara. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 4(2), 181–192. https://doi.org/10.31764/jmm.v4i2.1948

Irawan, A., & Hafid, A. (2018). Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa Yang Responsif Di Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap. Jurnal Sultan, 2(3), 317–329. https://doi.org/10.35905/sultanhtn.v1i2.3419

Kansil, C. S. T. . (2017). Sistem Pemerintahan Indonesia. Bumi Aksara.

Mar’ah, G. I., Malinda, R., & Pramesta, S. D. (2022). Partisipasi Masyarakat Dalam Penyusunan Peraturan Desa Di Indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(1), 35–54. https://doi.org/10.30762/vjhtn.v1i1.159

Marhum, U., & Meronda, M. (2021). Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Desa Menurut Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014: Studi Kasus Desa. Intelektiva : Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 2(12), 141–149. https://doi.org/10.30651/blc.v15i02.1282

Mashendra, M., Gurusi, L., Satria, E., Hayun, H., Hasri, H., Kahar, A., Mansyah, M. S., & Waru, A. Z. L. (2024). Peningkatan Pemahaman Tentang Perancangan Pembuatan Peraturan Desa (PERDES). Journal Of Human And Education (JAHE), 4(1), 476–480. https://doi.org/10.31004/jh.v4i1.655

Miftah, M., Rif’ah, E. B., & Ilmiah, F. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Masyarakat Desa Dalam Kajian Terhadap UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Legal Studies Journal, 3(2), 1–15. https://doi.org/10.36873/aev.2023.3.2.22

Muttaqin, I., Puspita, P. D., Lubis, S. H., & Prihartanti, N. (2024). Experient learning untuk mensejahterakan anak berkebutuhan khusus. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 5(2), 200–210. https://doi.org/10.33474/jp2m.v5i2.21508

Paparang, R. B. (2017). Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Lex et Societatis, 5(5), 27–35. https://doi.org/10.35796/les.v5i5.17693

Putri, N. T., Sugandi, & Sabiruddin. (2020). Peranan Kepala Desa Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara. EJournal Ilmu Komunikasi, 8(4), 177–189. https://doi.org/10.35327/gara.v15i1.192

Rosidin, U. (2019). Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Peraturan Desa yang Aspiratif. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(105), 168–184. https://doi.org/10.23920/jbmh.v4n1.10

Suhaimi, E. (2023). Urgensi Peraturan Desa Untuk Mempertahankan Hak Konstitusional Masyarakat Desa. Jurnal Tripantang, 9(1), 39–48. https://doi.org/10.51517/jhtp.v9i1.321

Tajuddin, A., Rizal, R., Yanti, R. Z., Yaninurdiyah, I., Syahfira, S. S., Julaiha, S., Auliya, N., Damayanti, N. K., Noviyanti, N., & Prasetyo, P. E. (2022). Pengembangan Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara Berkelanjutan Berbasis Potensi Desa. Jurnal ADAM: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 318–334. https://doi.org/10.31955/mea.v6i1.1768

Wibawa, A. L. A., Widiati, I. A. P., & Dewi, A. A. S. L. (2021). Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Sanding Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(3), 444–449. https://doi.org/10.22225/jkh.2.3.3617.444-449

Yarni, M., Bafadhal, F., & Arfa, N. (2021). Penyuluhan Hukum Tentang Urgensi Peraturan Desa Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Desa. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 5(3), 286–293. https://doi.org/10.22437/jkam.v5i3.16190

Downloads

Published

2024-08-04

How to Cite

Yulianingrum, A. V., Riza, W. F., Muslim, I., & Nurfadillah, M. (2024). Pembentukan peraturan desa partisipatif bagi aparatur dan masyarakat menuju tata kelola desa yang berkeadilan. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 5(4), 706–715. https://doi.org/10.33474/jp2m.v5i4.22220