Pembentukan kadarkum PKK desa dalam upaya pencegahan perkawinan anak
DOI:
https://doi.org/10.33474/jp2m.v5i4.22286Keywords:
desa sadar hukum, kelompok kadarkum, perkawinan anakAbstract
Dalam mendukung pencapaian kesejateraan masyarakat menuju desa sadar hukum, sangat perlu dilakukan sosisalisasi masyarakat. Sosialisasi masyarakat dilakukan dengan melalui metode penyuluhan hukum berupa pendampingan kepada oprganisasi kemasyarakatan yang ada. Berkaitan dengan pencapaian desar sadar hukum, maka diperlukan pembentukan kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum) dengan pelibatan peran dari organiasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Salah satu bagian dimensi implementasi hukum untuk pemenuhan indeks pencapaian desa sadar hukum yang harus dicapai adalah tidak adanya angka perkawinan anak di desa, realitasnya masih adanya perkawianan anak yang terjadi di Desa Arang Limbung. Pengabdian ini berkerjasama dengan TP PKK Desa Arang Limbung yang berjumlah 30 orang. Hasil pengabdian ini menunjukan perlu dilakukan pendampingan terhadap anak dan orangtua di desa, selain itu terbentuknya kelompok kadarkum oleh PKK desa sebagai penyuluh desa untuk membantu pelaksanaan upaya pencapaian desa sadar hukum dalam memaksimalkan pencegahan perkawinan anak. Melalui pendampingan terhadap PKK Desa Arang limbung, maka diharapkan dapat melakukan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat setempat mengenai Gerakan Cegah Perkawinan Anak (CEPAK).
References
Cornish, F., Breton, N., Moreno-Tabarez, U., Delgado, J., Rua, M., de-Graft Aikins, A., & Hodgetts, D. (2023). Participatory action research. Nature Reviews Methods Primers, 3(1). https://doi.org/10.1038/s43586-023-00214-1
Darmawan, O., & Nugroho, O. C. (2020). Implementasi Kebijakan Pengusulan Desa/Kelurahan Binaan Menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(2). https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.245-258
Dorondos. Sherlin. (2014). Perkawinan Anak di Bawah Umur dan Akibat Hukumnya. Lex Et Societatis : Jurnal Elektronik Bagian Hukum Dan Masyarakat Unsrat, 2(4), 51–58. https://doi.org/10.35796/les.v2i4.4670
Farid, A. M. (2023). Eksistensi Lembaga Bantuan Hukum Dan Kesadaran Masyarakat. Strata Social and Humanities Studies, 1(1), 10–18.
Fauzan Zein, M. (2023). Pentingnya Mentaati Dan Meningkatkan Kesadaran Hukum di Masyarakat. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(2), 71–75. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i2.1489
Oktavia, C. A., & Kartikasari, M. (2022). Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) di Wilayah Keluarahan Lesanpuro dan Kelurahan Kedungkandang. Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Masyarakat, 3, 218–222.
Paripurna, A. (2020). Pendampingan Kelompok Sadar Hukum Dalam Menjalankan Advokasi Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di Kabupaten Jember. Warta Pengabdian, 14(1), 1. https://doi.org/10.19184/wrtp.v14i1.12140
Ratnaningsih, & Sudjatmiko. (2021). Menakar Nilai Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum Pencegahan Perkawinan Anak. Jurnal Of Economic and Business Law Review, 1(1), 50–66. <https://jurnal.unej.ac.id/index.php/JEBLR/article/view/24212>
Saputra, B., Suryanef, & Akmal. (2019). Kesadaran Hukum Masyarakat Kuranji Dalam Implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang. Jurnal Pembangunan Nagari, 4(1), 71–82. https://doi.org/https://doi.org/10.30559/jpn.v4i1.141
Shahnaz Rusli, T., Yoseb Boari, Mp., Dahlia Amelia, Ms., drg Dewi Rahayu, M., Kes Ir Bambang Setiaji, M., Suhadarliyah, K., Syarfina, M., Ansar, Mp. C., Syahruddin, Mp., Amiruddin, Mk., & Ika Yuniwati, M. (n.d.). PENGANTAR METODOLOGI PENGABDIAN MASYARAKAT. https://penerbitzaini.com/
Sutandi, S. L. (2023). Implementasi Kebijakan Program Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Dalam Meningkatkan Pemberdayaan Perempuan di Desa Sukamantri Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Jurnal Dialektika Politik, 7(1), 52–64. https://doi.org/10.37949/jdp.v7i1.48
Tome, A. H., & Dungga, W. A. (2023). Peningkatan Pemahaman Masyarakat Desa Molotabu Sebagai Upaya Menjadikan Desa Sadar Hukum. Jurnal Das Sein, 3(2), 2023. http://ejurnal.ung.ac.id/index.php/dassein/
Widati, D. R. (2023). Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Sebagai Upaya Untuk Membangun Kesadaran dan Kepatuhan Hukum di Masyarakat. Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia Wicarana, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.57123/wicarana.v2i1.33
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Resmaya Agnesia Mutiara Sirait, Yenny Aman Serah, Rini Setiawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.