PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL FISHING) DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukum.v10i2.10863Abstract
Salah satu kekayaan alam dari bangsa indonesia adalah sumber daya alam dari bumi laut indonesia mulai dari indahnya terumbu karang hingga jutaan bahkan milyaran ikan yang bersemayam dalam bumi laut indonesia. Namun demikian kekayaan yang berlimpah dari sumber daya alam tersebut tidak lantas menjadikan masyarakat indonesia secara umum berada dalam kondisi sejahtera dan dapat menikmati kekayaan tersebut. Hal ini terjadi karena beberapa hal salah satu di antaranya adalah maraknya praktek tindak pidana pencurian ikan atau yang dikenal dengan istilah illegal fhising. Sebagai wujud dan komitmen Negara dalam melindungi ekosistm laut (Ikan), pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dengan tujuan lahirnya Undang-undang ini dapat meminimalisir dan sekaligus mencegah terjadinya illegal fishing dan para pelaku dapat dijerat dengan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata kunci: Hukum Pidana, Kriminologi, Penangkapan IkanÂ
One of the natural resources of the Indonesian nation is the natural resources of the Indonesian sea, ranging from the beauty of coral reefs to millions and even billions of fish that reside in the Indonesian sea. However, the general recognition of these natural resources does not necessarily mean that the Indonesian people are in a prosperous condition and can enjoy this wealth. This happens because of several things, one of which is the practice of the criminal act of robbery of fish or what is known as illegal. As a manifestation and commitment of the State in protecting marine ecosystems (fish), the government has revised Law Number 31 of 2004 into Law Number 45 of 2009 concerning Fisheries with the aim of this Law being able to minimize and simultaneously prevent the implementation of illegal fishing and fisheries. perpetrator Can be charged with a crime in accordance with the provisions of the proper statutory.
Keywords: Criminal Law, Criminology, Illegal Fishing,
References
Andi Salman, KejahatanElit di Indonesia, LPPKIS, Jakarta, 2008,
Abdul wahid, Kriminologi dan KejahatanKontemporer, Visipress, Surabaya, 2003.
Badruttamam, Pembalakan Ikan di Indonesia, Lentera, Yogyakarta, 2015.
Barda Nawawi Arief. Bunga RampaiKebijakan Hukum Pidana. PT. Citra Aditya
Bakti, Bandung, 1996.Frans E. Likadja, Bunga Rampai Hukum LautInternasional, Bina Cipta, Bandung,
I NjomanNurjaya, Dinamika Hukum, Edisi September 2002, Fakultas Hukum
Universitas Islam Malang
Kansil, CST. PengantarIlmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka,
Jakarta, 2000.
Moh. Muhibbin, Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam SebagaiPembaharuanHukum Positif di Indonesia, SinarGrafika, Jakarta, 2011.
M. SudrajatBassar, Tindak-tindakPidanaTertentudalam KUHP. RemadjaKarya.CV. Bandung, 1986.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana. PT. RinekaCipta Jakarta, 1993..
SatjiptoRahardjo, 1991, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Media.
SoerjonoSoekanto, 1989, Faktor-faktor yang MempengaruhiPenegakan Hukum,
Jakarta: Rajawali Pres.
SoerjonoSoekanto& Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatf, RajagrafindoPersada, Jakarta, 2003
Umar Said, Penegakan Hukum, JurnalDinamika Hukum, 2004.
c. Internet
ArifSatria, Otonomi Daerah dan KonflikNelayan,Republika, 12 Agustus 2003, akses 15 Juni 2020.
Kompas, 16 januari 2004, TangkapanBerkurang, KonflikNelayanMeningkat,akses 15 Juni 2020
Kompas, 15Pebruari 2006, KonflikNelayanHambatInvestasi, akses 15 Juni 2020
Kusnadi, Perlu Ada PerdauntukAtasiKonflikNelayan di
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Negara dan Keadilan yang diterbitkan oleh Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.