PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukum.v10i2.11278Abstract
Â
Jurnal dengan judul “Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin†ini berangkat dari permasalahan bagaimana bentuk perlindungan hak anak dalam pemeriksaan perkara permohonan dispensasi kawin dan bagaimanana implikasi hukum dispensasi kawin dalam rangka perlindungan hak anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan perlindungan hak anak dalam pemeriksaan perkara permohonan Dispensasi Kawin dan juga implikasi hukum Dispensasi Kawin dalam rangka perlindungan hak anak. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis penelitian ini dilakukan dengan analisis deskripstif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hak anak selama proses pemeriksaan perkara permohonan Dispensasi Kawin mengacu pada UU Perkawinan dan juga Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Adapun bentuk perlindungan hak anak dalam pemeriksaan perkara permohonan Dispensasi Kawin meliputi: 1) Diperiksa oleh Hakim Tunggal yang kompeten, 2) Memberikan rasa nyaman di persidangan, 3) Menghadirkan anak dalam proses pemeriksaan, 4) Hakim menghadirkan dan memberi nasihat kepada Orang Tua, Anak, Calon Suami/Isteri dan Orang Tua/Wali Calon Suami/Isteri, 5) Mengutamakan kepentingan terbaik untuk anak, dan 6) Pertimbangan hukum oleh hakim yang mewujudkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi anak. Permohonan Dispensasi Kawin menimbulkan implikasi hukum baik permohonan tersebut dikabulkan ataupun ditolak. Dalam memberikan pertimbangan hukum atas permohonan Dispensasi Kawin tersebut, hakim harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dengan mempertimbangkan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan untuk mewujudkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi anak.
Kata kunci: Perlindungan Hak Anak, Dispensasi Kawin
Â
The journal related to "The Protection of the Rights of the Child in Examination of Cases of Application for Marriage Dispensation" departs from the problem of how to protect children's rights in examining cases of applications for marriage dispensation and how are the legal implications of marriage dispensation in the context of protecting children's rights. This study aims to analyze and explain the protection of children's rights in examining cases of applications for marriage dispensation and also the legal implications of marriage dispensation in the context of protecting children's rights. This research is a normative juridical research. This study uses a statutory approach and a conceptual approach. The sources of legal materials in this study consist of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The analysis of this research was carried out by means of a qualitative descriptive analysis. Based on the results of the research, it can be concluded that the protection of children's rights during the process of examining cases of marriage dispensation applications refers to the Marriage Law and also Supreme Court regulations Number 5 of 2019 concerning Guidelines for Adjudicating Applications for Marriage Dispensation. The forms of protection of children's rights in the examination of cases of application for Marriage Dispensation include: 1) The examination by a competent single judge, 2) Providing a sense of comfort at court, 3) Presenting children in the examination process, 4) The Judge presents and advises parents, children, candidate for husband / wife and parents / guardian of candidate husband / wife, 5) Prioritizing the best interests of the child, and 6) Legal considerations by the judge that realize certainty, benefit and justice for the children. An application for marriage dispensation has legal implications whether the application is granted or rejected. In providing legal considerations for the request for the marriage dispensation, the judge must prioritize the best interests of the child by considering the moral, religious, customary and cultural aspects, psychological aspects, health aspects, and the impact that is created to create certainty, benefit and justice for the child.
Keywords: Protection of Children's Rights, Marriage Dispensation
Â
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Keppres Nomor 39 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
B. Buku
Ali, Zainuddin. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Daliyo, J.B. 1992. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Djamil, M. Nasir. 2013. Anak Bukan Untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Farkhani, dkk. 2018. Filsafat Hukum Paradigma Modernisme Menuju Post Modernisme. Solo: Perum Gumpang Baru.
Ghultom, Maidin. 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: PT Refika Aditama.
Hadikusuma, Hilman. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandar Lampung: Mandar Maju.
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Harahap, M. Yahya. 2017. Hukum Acara Perdata. Cetakan ketujuh, Jakarta: Sinar Grafika.
HS, Salim dan Erlies Septianan Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Ibrahim, Johnny. 2007. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Kusumaatmadja, Mochtar. 2002. Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.
Marzuki, Peter Mahmud. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Nasution, Bahder Johan. 2008. Metode Penelitian Hukum. Bandung: CV Mandar Maju.
Permana, Sugiri dan Ahmad Zaenal Fanani, 2019. Dispensasi Kawin Dalam Hukum Keluarga di Indonesia, Kajian Atas Norma dan Praktek Hukum Acara Pasca Disahkannya UU No. 16 Tahun 2019 dan Perma Nomor 5 Tahun 2019.
Poerwadarminta, W.J.S. 1992. Kamus Umum Bahasa Indinesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Prakoso, Abintoro. 2016. Hukum Perlindungan Anak. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Prodjodikoro, Wiryono. 1986. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Bale Bandung.
Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rasyidi, Lili. 1988. Filsafat Hukum. Bandung: Remadja Karya.
Rato, Dominikus. 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.
Soeady, Sholeh dan Zulkhair. 2001. Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta Novindo Mandiri.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Supeno, Hadi. 20110. Kriminalisasi Anak. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Suratman dan Philips Dillah. 2015. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Suyanto, Bagong. 2003. Pekerja Anak dan Kelangsungan Pendidikannya. Surabaya: Airlangga University Press.
Tanya, Bernard L, dkk. 2013. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing.
UNICEF dan PUSKAPA UI. 2020. Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. Jakarta: UNICEF.
Utrecht, E. 1959. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Buku Ichtiar.
C. Tesis / Jurnal
Amin, Choirul. 2018. Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Bantul Putusan No. 171/Pdt.P/2016/PA.Btl Perspektif UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Maqasid Asy-Syari’ah. Yogyakarta: Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia.
Ilma, Mughniatul. 2020. Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Vol. 2 (2), 2020, 133-166 Institut Agama Islam Negeri Ponorogo.
Matondang, Evaliana. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Anak di Bawah Umur yang Mengajukan Dispensasi Nikah Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Penetapan Nomor 95/Pdt.P/2017/PA.Mdn). Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Prabawati, Tiara Dewi dan Emmilia Rusdiana. 2019. Kajian Yuridis Mengenai Alasan Pengajuan Dispensasi Kawin Dikaitkan Dengan Asas-Asas Perlindungan Anak. Novum: Jurnal Hukum Vol 6 No 3.
Setiono. 2004. Rule Of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Univeristas Sebelas Maret.
Yasin, Nur. 2018. Dispensasi Kawin Bagi Calon Pengantin Dibawah Umur pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Ditinjau Menurut Sadd Al-Dzari’ah (Analisis terhadap Penetapan Hakim Pengadilan Agama Rengat Kelas I B Tahun 2018). Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau.
Yunus, Sri Rahmawaty dan Ahmad Faisal. 2018. Analisis Penetapan Dispensasi Kawin Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak (Studi Kasusdi Pengadilan Agama Limboto). Jurnal Ilmiah Al-Jauhari (JIAJ) Studi Islam dan Interdisipliner Volume 3 No 2 September 2018 ISSN 2541-3430 E-ISSN 2541-3449.
D. Website
http://repository.untag-sby.ac.id/446/3/BAB%20II.pdf, diakses pada tanggal 26 Oktober 2020 pukul 12.32 WIB.
https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/112/1885/mengenal-uptd-ppa, diakses tanggal 29 Desember 2020, pukul 14.30 WITA.
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/hukum, diakses tanggal 8 Januari 2021 pukul 12.28 WIB.
http://repository.uma.ac.id/bitstream/123456789/1105/5/138400010_file%205.pdf, diakses pada tanggal 11 April 2021 pukul 08.10 WIB.
https://www.pta-bengkulu.go.id/images/artikel/teori%20hukum.pdf, diakses pada tanggal 11 April 2021 pukul 08.41
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Negara dan Keadilan yang diterbitkan oleh Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.