EKSISTENSI KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukum.v10i2.13177Abstract
Â
Dalam pemeriksaan perkara pidana, seorang ahli yang dihadirkan dalam persidangan memerlukan pula pengetahuan secara hukum tentang kedudukan dan ruang lingkup keterangannya sebagai ahli dalam sebuah persidangan. Seorang ahli dalam memberikan keterangan dalam satu persidangan perkara pidana harus memiliki pemahaman yang memadai atas keterangan yang akan diberikannya, karena bisa jadi ahli terjebak memberikan keterangan seolah-olah keterangan yang diberikannya tidak obahnya keterangan “saksiâ€. Kemungkinan ahli memberikan keterangan layak keterangan seorang saksi bisa berasal dari diri ahli sendiri, bisa pula terjadi karena ketidakmapuannya memilah dan memahami pertanyaan yang diajukan hakim, penuntut umum maupun penasehat hukum.
Kata kunci: keterangan saksi, persidangan, pengetahuan
Â
In the examination of a criminal case, an expert presented in the proceedings requires legal knowledge of the position and scope of his testimony as an expert in a trial. An expert in giving testimony in a trial of a criminal case must have sufficient understanding of the information to be given, as it may be that the expert is trapped giving information as if the information he provided does not obey the "witness" description. The possibility of the expert giving the information worthy of the testimony of a witness may come from his or her own expert, may also occur because of his incompetence to sort and understand the questions posed by the judge, prosecutor and legal counsel.
Keywords: testimony of witnesses, trial, knowledge
References
Buku
Andi Hamzah, 1985, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Ghana Indonesia.
____________. 2001. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Edmon Makarim, 2004, Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
M. Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Masalah dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, banding, Kasasi dan Peninjauan kembali) Edisi ke2, Jakarta: Sinar Grafika
Peter Mahmud Marzuki. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Wisnubroto dan Widiartana, 2005, Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Internet
Http://zulakrial.blogspot.com dalam “Problematika Keterangan Ahli Dalam Proses Peradilan Pidana†diakses tanggal 17 Februari 2017 Jam. 13:52 Wita.
Http://www.boyyendratamin.com/2016/08/kedudukan-keterangan-ahli-sebagai-alat.html diakses tanggal 25 Juni 2017 jam 10.45 WITA.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Negara dan Keadilan yang diterbitkan oleh Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.