MEKANISME PEMBATASAN PEMBIAYAAN REHABILITASI TERHADAP NARAPIDANA RESIDIVIS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukum.v7i1.1614Abstract
Abstrak
Â
Undang-undang Narkotika tidak ada mengatur mengenai berapa kali negara harus menanggung seseorang untuk direhabilitasi karena mengenai pembiayaan itu sudah dibebankan kepada Pemerintah, sebab korban penyalahgunaan narkotika, baik orang itu sebagai residivis tetap pemerintah berkewajiban untuk menanggung semua biaya tersebut. Untuk masuk dalam kategori rehabilitasi adalah pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang pertama kali masuk program rehabilitasi, sedangkan residivis sebaiknya dikenakan pidana agar tidak melakukan kejahatan yang serupa yang dapat mengakibatkan kerugian pada keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Kata kunci: Rehabilitasi, Residivis, Penyalahgunaan Narkotika.
Â
Abstract
Â
The Narcotics Law does not regulate the number of times the State must bear someone to be rehabilitated because the cost has already been charged to the Government, because, whether a person is a victim of narcotics abuse or recidivism, the Government is still obliged to cover all his costs. To be rehabilitated, a person must be an addict and victim of narcotics abuse who first entered the rehabilitation program. As for recidivism, it is best to be subject to criminal penalties so as not to commit similar crimes which can result in losses to the State’s finances sourced from the State Budget.
Keywords: marriage, foreign citizens, Indonesian law
References
Buku
Badan Narkotika Nasional. 2014. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Narapidana Melalui Mekanisme Pemberian Grasi. Jakarta : BNN
Charlie Rudyat. 2013.Kamus Hukum. Pustaka Mahardika
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta:Ghalia
Indonesia,
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2004, Penelitian Hukum Normatif “Suatu Tinjauan
Singkatâ€, Jakarta : PT Grafindo Persada
Internet, Jurnal, dan Surat Kabar
Surat Kabar “Metro Banjarâ€. Penanggulangan dan Pencegahan Narkotika. Kamis 26
November 2015.
Carlina Rusel. Jurnal Karya Ilmiah. Penerapan Tindakan Rehabilitasi Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fakultas Hukum Universitas Mataram. 2013. Artikel dalam “Jurnal Hukumâ€
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Negara dan Keadilan yang diterbitkan oleh Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.