KENDALA DAN UPAYA POLRI DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Authors

  • Haris Aksara Polres Sampang Madura

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v11i2.16160

Abstract

 

Penyidik di wilayah hukum Polda Jatim dituntut memahami tindak pidana narktotika, seperti sejumlah larangan di dalamnya seperti masyarakat tidak diperbolehkan menyimpan narkotika untuk jenis dan golongan apapun. Untuk mendapatkan hasil guna dan daya guna yang optimal di dalam proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika, serta menghindari akibat hukum yang tidak diinginkan seperti misalnya tuntutan pra peradilan, ganti rugi dan rehabilitasi, atau bahkan sampai dibebaskannya terdakwa dari segala tuntutan dan tuduhan hukum sebagai akibat dari keteledoran dari penyidik, maka tiap Pejabat Polisi yang melaksanakan tugas penyidikan harus memegang teguh dan menjalankan semua asas-asas dalam penyidikan. Kegiatan penyidikan memiliki lima asas, yaitu: 1. Asas Tanggung Jawab, 2. Asas Kepastian, 3. Asas Kecepatan, 4. Asas Keamanan, 5. Asas Kesinambungan.

Kata-Kunci: Polisi, Penyidikan, Narkotika.

 

Investigators in the east java police jurisdiction are required to understand the criminal act of narctotika, such as a number of prohibitions in it such as the community is not allowed to store narcotics for any type and class. To get optimal useful results and usefulness in the process of investigating narcotics criminal cases, and avoiding unwanted legal consequences such as pre-trial demands, compensation and rehabilitation, or even until the release of the defendant from all lawsuits and legal charges as a result of the transparency of the investigator, then every Police Officer who carries out the task of investigation must hold firm and carry out all the principles in the investigation.  The investigation activity has five principles, namely: 1. Principle of Responsibility, 2. Principle of Certainty, 3. Principle of Speed, 4. Principle of Security, 5. Principle of Continuity.

Keywords: Police, Investigation, Narcotics

References

Buku

Afiah, Ratna Nurul,SH, Barang Bukti Dalam Proses Pidana. Sinar Grafika. Jakarta, 1998.

Arief, Barda Nawawi. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Bawengan, Gerson, 1977, Penyidikan Perkara Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita.

Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Departemen Hankam Mabes Polri, Himpunan Juklak dan Juknis tentang Proses Penyidikan Perkara Pidana, Jakarta, 1982.

Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta 1996; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Convention On Psychoterapic Substances 1971 (Konvensi Psikoterapi 1971).

Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika.

Fauzan,Ahmad, 2008, Anak Indonesia Menghadapi Kejahatan Mutakhir, Jakarta: Gerbang Indonesia

Hamzah, Andi dan Siti Rahayu. 1983. Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo

Hamzah, Andi. 1984. Pengusutan Perkara Kriminal Melalui Sarana Tehnik Dan Sarana Hukum. Jakarta: Indonesia

Harahap, Yahya, M. 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika

Husein, Harun, M. 1991. Penyidikan dan Penuntutan dalam Proses Pidana. Jakarta: Rineka Cipta

Khamzah, Abdil, 2009, Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Jentra Media

Mun'im, Abdul dan Agung Legowo Tjiptomartono, Penerapan Ilmu Kedokteran Kehakiman dalam Proses Penyidikan Perkara, Karya Unpra 1982.

O.C. Kaligis & Associates. 2002. Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan. Bandung: Alumni.

Raharjo, Satjipto. 2005. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Bandung: CV. Sinar Baru.

Sasangka, Hari. 2003. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Bandung : CV. Mandar Maju

Siregar, Bismar, SH., Keadilan Hukum: Dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional, (Jakarta: CV. Rajawali, 1986).

Sunarso, Siswantoro. 2004. Penegakan Hukum Dalam Kajian sosiologis. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soeherto. 2002. Administrasi Penyidikan Sesuai Dengan KUHAP dan UU Nomor 2 Tahun 2002. Bogor: Set Dediklat POLRI Pusat Pendidikan Reserse dan Intel.

Soekanto, Soerjono. 1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: CV. Rajawali.

_____________. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian II. Jakarta: Raja Grafindo Persada

___________ . 1991. Asas- Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta

___________ . 1996. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: CV Artha Jaya

___________ . 2000. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakart: Sinar Grafika

Peraturan Undang-Undang

Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penjelasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Departemen Hankam Mabes Polri, Himpunan Juklak dan Juknis tentang Proses Penyidikan Perkara Pidana, Jakarta, 1982.

Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta 1996; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Pengesahan Convention On Psychoterapic Substances 1971 (Konvensi Psikoterapi 1971).

Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika.

Downloads

Published

2022-06-06

Issue

Section

Articles