PERAN JAKSA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG BERDASARKAN UU. NO. 8 TAHUN 2010
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukum.v7i1.1617Abstract
Abstrak
Â
Peran jaksa dalam penegakan hukum terhadap timdak pidana pencucian uang adalah ditunjukkan dalam rangkaian sebagai aparat yang berkewajiban atau berwenang menangani masalah apapun yang terkait dengan upaya mempertanggungjawabkan tindak pidana pencucian uang. Jika dalam sistem peradilan pidana pencucian uang bisa diwujudkan dengan kemampuan yang dimilikinya atau secara kesungguhan berupaya menyidik dan menuntut sesuai dengan koridor norma yuridis, seperti berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, maka apa yang dilakukan oleh jaksa ini sudah dapat dikategorikan sebagai upaya dalam bentuk penanggulangan tindak pidana pencucian uang secara.
Kata kunci: tindak pidana, mney laundering, jaksa, peran
Â
Abstract
Â
The role of prosecutors in law enforcement against money laundering criminal acts is shown in the series as an officer who is obliged or authorized to deal with any matter related to the effort to account for the crime of money laundering. If in the criminal justice system money laundering can be realized with its capabilities or earnestly trying to investigate and prosecute in accordance with the juridical norms, such as based on Law Number 8 of 2010 concerning Money Laundering, what this prosecutor has done can categorized as an effort in the form of countering money laundering crime.
Keywords: criminal act, mney laundering, prosecutor, roleReferences
Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana : Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Jakarta : sinar Grafika, 2010, hlm. 5.
Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana : Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Jakarta : sinar Grafika, 2010, hlm. 5.
I Gede Yuliartha, 2014, Lembaga Praperadilan Dalam Perspektif Kini dan Masa Mendatang Dengan Hubungannya Dengan Hak Asasi Manusia , dalam buku Penanganan Perkara, (Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.
Johnny Ibrahim, 2005, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang Bayu Media Publishin.
O.C Kaligis, 2006, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka dan Terdakwa, Bandung: PT Alumni.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media.
Philipus M Hadjon, 1997, Pengkajian Ilmu Hukum, Metode Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Universitas Airlangga.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Pres, 1986
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Negara dan Keadilan yang diterbitkan oleh Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.