PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPRD) TERHADAP PELAKSANAAN KINERJA EKSEKUTIF
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukum.v7i1.1618Abstract
Abstrak
Â
Secara teoritis, fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjamin pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta memastikan tujuan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kota Probolinggo merupakan salah satu fungsi yang sudah digariskan oleh peraturan perundag-undangan, yang memang harus dilaksanakan oleh DPRD. Pengawasan yang dilakukan oleh DPRD pada pemerintah daerah, dalam hal ini pada bupati/walikota dan jajarannya merupakan fungsi strategis yang bisa menjadikan terwujudnya pemerintahan yang baik dan berwibawa.
Kata kunci: pengawasan, pemerintahan daerah, fungsi strategis
Â
Abstract
Â
Theoretically, the supervisory function is one of the management functions to ensure the implementation of activities in accordance with established policies and plans and to ensure that the objectives can be achieved effectively and efficiently. Supervision by the Probolinggo City DPRD is one of the functions outlined by the legislative regulations, which indeed must be carried out by the DPRD. Supervision carried out by the DPRD to local governments, in this case the regents / mayors and their ranks is a strategic function that can make the realization of good and authoritative government.
Keywords: supervision, regional government, strategic functions
References
Abdilah Cholid, 2016, Dewan dan Otonomi Daerah, Jakarta: LP3DPR.
Abdul Mughni, 1999, Pengawasan dam Pemerintahan Lembek, Surabaya: Pelita Ilmu.
AM. Rahman, 2006, DPR Indonesia di Persimpangan Jalan (perjalanan Terjal Politisi), Jakarta: PK2SDM.
Arbi Sanit, 1985, Perwakilan Politik di Indonesia, Jakarta: Rajawali.
Bambang Sunggono, 1997, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Franz Magnis Suseno, 1994, Etika Politik; Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Haikal, 2014, Kemitraaan Esekutif dengan Legislatif, Bandung: Pusat Kajian Demokrasi Indonesia (PKDI).
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1989, Metode Penelitian Survai, Jakarta: LP3ES.
Miriam Budiarjo, 1993, Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gamedia.
Misbahul Munir, 2004, Pemilu, Demokrasi, dan Ijtihad Politik Perempuan, Surabaya: Visipres.
Norbet Echborn, dalam Agung Djojosoekanto (et.al), 2004, Membangun Kapasitas Fungsi penganggaran DPRD, Jakarta: Sekretariat Nasional Adeksi/
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSIK), 2000. Semua Harus Terwakili, Studi mengenai Reposisi MPR, DPR, dan Lembaga Kepresidenan di Indonesia, Jakarta.
Sunhaji Saleh, 2014, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Era Reformasi, Jakarta: Graha Pustaka.
Tatang M. Amirin, 1996, Pokok-Pokok Teori Sistem, Jakarta: Rajawali Pers.
Tower Lyiman Sarjen, 2000, Idelologi Politik Kontemporer, Jakarta: Gramedia.
Yeremis T. Keban, 2004, Aministrasi Publik, Yogyakarta: Gaya Media.
Internet
Abdul Hakiem, Nukman, 2003. Membangun Sistem Politik yang Sehat, Pikiran Rakyat, 23 September 2003, diakses 15 Januari 2018.
Ahmad Syafii Maarif, “Indonesia Sepi dari Negarawanâ€, Republika, 11 Mei 2004, hal. 4, akses tanggal 23 Desember 2017.
A. Kartiwa, Implementasi Peran dan Fungsi DPRD dalam Rangka Mewujudkan “good governanceâ€, http://pustaka. unpad.ac.id/ wp-ontent /uploads /2009/05/ implementasi_ peran __fungsi_dprd.pdf,akses 15 Pebruari 2018
Wahyu Priyono, Optimalisasi Fungsi DPRD dalam Pengawasan Pemerintahan Daerah, http://pekikdaerah. wordpress.com/artikel-makalah/optimalisasi-fungsi-dprd-dalam-pengawasan-pemerintah-daerah/, diakses 22 Pebruari 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Negara dan Keadilan yang diterbitkan oleh Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.