PELANGGARAN KAMPANYE DI LUAR JADWAL PEMILUKADA PADA PEMUNGUTAN SUARA ULANG PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Authors

  • Azhar Ridhanie Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v11i2.18650

Abstract

 

Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti kepustakaan (library research) yang mencari bahan-bahan berupa dokumen hukum, baik yang berupa peraturan perundang-undangan peraturan pemerintah, Keputusan/Peraturan menteri, Keputusan Mahkamah Konstitusi, peraturan Komisi Pemilihan Umum, peraturan Bawaslu, Yurisprudensi lainnya, jurnal-jurnal, hasil penelitian, publikasi ilmiah dan buku-buku dan tema yang berkaitan dengan pokok permasalahan yaitu Pelanggaran Kampanye Di Luar Jadwal Pemilukada Pada Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilakukan dengan penelitian kepustakaan tersebut, secara garis besar hasil penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut : Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili objek permohonan (objectum litis) dan Petitum permohonan Pemohon Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah, karena yang dimohonkan adalah permohonan pembatalan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan. Pasal 157 ayat (3) UU 10/2016 menyatakan, “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khususâ€. Selanjutnya, Pasal 157 ayat (4) UU 10/2016 menyatakan, “Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.†Bahwa dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi telah terjadinya pelanggaran Sistematis, terstruktur, dan masif yang mempengaruhi kemenangan para calon kepala daerah, maka Mahkamah Konstitusi merintahkan pemungutan suara ulang dalam  perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Sifat Putusan Mahkamah Konstitusi adalah mengikat umum, pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan ketentuan UU yang telah diputus Mahkamah Konstitusi harus melaksanakan putusan itu. Dalam hal putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah merupakan pembatalan Surat Keputusan Komisi pemilihan Umum baik Provinsi maupun Kabuapten atau kota yang tidak menggangu norma tertentu atau sistem tertentu sehingga tidak memerlukan regulasi baru dalam pengaturan tahapannya yang pada pada dasarnya tetap mengacu pada ketentuan peraturan teknis penyelenggaraan dan pengawasan selama tahapan pilkada berlangsung. Terkecuali dalam materi peraturan tersebut secara yuridis banyak yang menimbulkan kerancuan atau multi tafsir sehingga  tidak memberikan suatu kepastian hukum, maka perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang baru. Bentuk pelanggaran dalam PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi adalah pelaksanaan kampanye diluar jadwal Pemilukada dan Money Politik. Sanksi yang dapat disematkan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah pidana penjara. Adapula kampanye di tempat ibadah dan tempat pendidikan serta melakukan kampanye dengan cara pawai, dikenai sanksi administratif yaitu peringatan tertulis. Bagi petahana melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon.

Kata-Kunci: Pelanggaran Kampanye, Pemilukada, Pemungutan Suara Ulang, Mahkamah Konstitusi

 

This research is a normative legal research, namely legal research carried out by researching library research that looks for materials in the form of legal documents, both in the form of government regulations, ministerial decrees / regulations, constitutional court decisions / regulations, general election commission regulations, Election Supervisory Agency regulations, other jurisprudence, journals, research results, scientiï¬c publications and books and themes related to the subject matter which is Campaign Violations Outside the Election Schedule during Re- Voting After the Constitutional Court Ruling. Based on the results of the research that has been carried out with the literature research, mainly the results of this study can be concluded as follows: The Constitutional Court has the authority to examine and adjudicate the object of application (objectum litis) and applicant’s petitum application for Regional Head Election Disputes, because what is requested is an application for cancellation of the General Election Commission’s Decision on the Determination of Electoral Votes Count Result’s Recapitulation. Article 157 paragraph (3) of Law 10/2016 states, "Cases of disputes over the ï¬nal stage determination of the election results are examined and tried by the Constitutional Court until the establishment of a special judicial body". Furthermore, Article 157 paragraph (4) of Law 10/2016 states, "Election Participants may submit an application to the Constitutional Court for cancellation of the vote count results’ determination by the Provincial General Election Commission or Regency/City General Election Commission." that based on the consideration of the Constitutional Court systematic, structured, and massive violations which affect the victory of the candidates for regional heads have occurred, and the Constitutional Court ordered a re-vote on the dispute over the results of the regional head elections. The nature of the Constitutional Court Decision is generally binding, parties related to the implementation of the provisions of the Law that have been decided by the Constitutional Court must implement the decision. In the event that the decision of the Constitutional Court is an annulment of the Decree of the General Election Commission, both provincial and regency or municipal, which does not interfere with certain norms or certain systems so that it does not require new regulations in its arrangement’s stages which basically still refer to the p rov i s i o n s o f t e c h n i c a l re g u l a t i o n s f o r t h e implementation and supervision during the election stages. Except that in the juridical regulation materials, many of which cause confusion or multi-interpretation so that it does not provide a legal certainty, then it is necessary to form new laws and regulations. The form of violation in the re-voting after the Constitutional Court ruling is the implementation of campaigns outside the schedule of regional elections and money politics. The sanction that can be imposed for these violations is imprisonment. There are also campaigns in places of worship and places of education as well as conducting campaigns by means of marches, subject to administrative sanctions, namely written warnings. In the case where the incumbent makes a replacement of government officials 6 (six) months before The determination of the candidate's pair until the end of. the term of office unless it obtains written approval from the Minister and uses the authority, programs, and activities that beneï¬t or harm one of the candidate's pair both in their own area and in other regions within 6 (six) months before the date of determination of the candidate's pair until the determination of the selected candidate, then the incumbent is subject to sanctions of cancellation as a candidate.

Keywords: Campaign Violations, Local Elections, Re- voting, Constitutional Court

References

Buku

Asshiddiqie Jimly. 2006, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta, Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Poernomo, Bambang, 2002. Dalam Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Bawaslu RI, 2019, Penanganan pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum 2019

Bawaslu RI, 2020, Kajian Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak

Bawaslu, 2018, IKP 2019, Indeks Kerawana Pemilu, Cetakan pertama, Jakarta, Bawaslu

Budiardjo, Miriam, 2008, Dasar-dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama

Busrizalti, M, 2013, Hukum Pemda Otonomi Daerah dan Implikasinya, Yogyakarta, Total Media.

Effendy Mohammad, 2022, Hukum Kepemiluan dan Format Sistem kepartaian, Yogyakarta, Thema Publishing.

Faisal, 2015, Pemaknaan Hukum Progresif, Yogyakarta, Penerbit Thafa Media

Faiz, Pan Mohammad, 2019, Amandemen Konstitusi, Komparasi Negara Kesatuan Dan Negara Federal, Depok, Rajawali Pers.

Faiz, pan Mohammad, dan Irfan Nur Rachman, Anna Triningsih (Eds), 2021, Menegakkan keadilan Pemilu; Menjaga kemurnian Suara Rakyat, Depok, Raja Grafindo Persada

Fuady Munir, 2013, Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group

Gaffar, Janedri M, 2013, Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Konstitusi Press

Gaffar, Janedri M, 2013, Politik Hukum Pemilu, Cetakan Pertama, Jakarta, Konstitusi Press

Goodwin-Gil, Guy S, 1994, Pemilu Jurdil: Pengalaman Standar Internasional, Jakarta: Pirac dan The Asia Foundation.

Hamzah, Andi, 2005, Asas-asas Penting dalam Hukum Acara Pidana, Surabaya, FH Universitas.

Indrati S, Maria Farida, 2020, Ilmu Perundang-Undangan 1, Yogyakarta, PT. Kanisius

Indrati S, Maria Farida, 2020, Ilmu Perundang-Undangan 2, Yogyakarta, PT. Kanisius

International Institute for Democracy and Electoral Asistence (IDEA), 2002, Standar-standar Internasional Pemilihan Umum: Pedoman Peninjauan Kembali Kerangka Hukum Pemilu, Jakarta: International IDEA

Kamil, Ahmad, M. Fauzan, 2004, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, Jakarta, Kencana

Kelsen, Hans, 1971, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Raisul Muttaqien, 2013, Bandung, Nusa Media

Kelsen, Hans, 1978, Teori Hukum Murni; Dasar-dasar Ilmu Hukum normative, Raisul Muttaqien, 2010, Bandung, Nusa Media

Liddle, William R, 1992, Pemilu-Pemilu Orde Baru, Jakarta, LP3ES

Liliweri, 2011, Komunikasi Serba Ada Serba Makna, Jakarta, Kencana Prenada Media Group

Mahfud MD, Moh, 2014, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers

Mahfud MD, Moh. 1998, Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta, Pustaka LP3ES Indonesia,

Manan, Bagir dan Harijanti, susi Dwi, 2015, Memahami Konstitusi ; Makna dan Aktualisasi, Jakarta, Rajawali Pers

Manan, Bagir dan Kuntana Magnar, 1997, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia, Penerbit Alumni Bandung

Meraja, Yuni Yarni, 2018, Journal,ISSN 2621-458X Volume 1, Nomor 1 , February – 2018, Peran Dan Fungsi Mahkamah Konstitusi Sebagai Wali Konstitusi Dan Interpretasi Konstitusional, Universitas Muslim Indonesia,

Muhammad Najib, Bagus Sarwono, dan Werdiningsih, Sri R,2014, Pengawasan Pemilu Problem dan Tantangan, Bawaslu Provinsi DIY.

Muhammad, dan Prasetyo, Teguh, 2018, Eksistensi DKPP RI Dalam Mengawal Demokrasi dan Pemilu Bermartabat, Depok, RajaWali Pers.

Mushoffa, In’amul dan Sofyan, Abdurrachman, dan Fahruroji, 2016, Konsep Memperdalam Demokrasi Dari Prosedural ke Subtantif, Menuju Representatif Berkualitas, Malang, Intrans Publishing.

Pettalolo, Ratna Dewi, dkk, 2021, Hak Politik Dan Netralitas aparatur sipil Negara, Jakarta, Bawaslu RI

Pratama, Teguh Harrys, 2019, Hukum & Peradilan Konstitusi Indonesia, Sebuah Kajian Teori dan Praktik Hukum acara Konstitusi, Yogyakarta, Pustaka Referensi

Rahardjo, Satjipto, 1987, Masalah Penegakan Hukum, Bandung : Sinar Baru

Ruslan, 2008, Manajemen Public Relations dan Media Komunikasi, Jakarta.PT Raja Grafindo

Salim HS, H. dan Erlies septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum pada penelitian Tesis Dan disertasi, Jakarta PT. raja Grapindo Persada

Samidjo, 1985, Ringkasan Dan Tanya Jawab Hukum Pidana, Bandung, CV Armico

Santoso, H.M. Agus, 2012, Moral dan Keadilan; sebuah Kajian Filsafat Hukum, Kencana

Santoso, Topo dan Tim, 2008, Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang peran Lembaga Peradilan dalam Sengketa Pilkada (UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah), Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional, DEPHUKHAM RI

Santoso, Topo, dkk , 2006, Penegakan Hukum Pemilu Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014, Jakarta, Perludem.

Siregar, Fritz Edward, 2020, Aparatur Sipil Negara dalam Perebutan Kekuasaan di Pilkada, Jakarta, Konpress

Soehino, 2010, Politik Hukum Di Indonesia, Yogyakarta, BPFE.

Soekanto, Soerjono, 1983. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Rajawali.

Sudikno Mertokusuma, 1993, Bab-bab Tentang Penemuan Hukum, Jakarta, PT. Citra Aditya Bakti

Syahrani, H.Riduan, 2013, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung, PT Citra Aditya Bakti

Syarifuddin, Ateng, 2000, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung: Universitas Parahyangan.

Tutik, Titik Triwulan, 2015, Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Jakarta, Prenadamedia Group

Wirjono Prodjodikoro, 2003. Asas-asas Hukum Pidana. Bandung, Refika Aditama.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komis! Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota

Perbawaslu 2 Nomor Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengkerta Pemilihan Gubernur Dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakuil walikota

Peraturan Komisi Pemiluihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakuil walikota.

Peraturan Komisi Pemiluihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Tentang kampanye Pemiluihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan wakuil walikota

Downloads

Published

2022-10-09

Issue

Section

Articles