KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33474/negkea.v11i2.19281Abstract
Perlindungan anak harus diberikan secara intensif, hal ini karena pada hakekatnya anak tidak dapat melindungi dirinya dari berbagai macam perbuatan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan. Perbuatan yang sering dialami oleh anak adalah tindak pidana salah satunya kejahatan seksual, oleh karena itu rumusan masalah dalam tulisan ini adalah bagaimana kebijakan kriminal dalam menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, hasil penelitian ini adalah dalam menanggulangi kejahatan seksual, yang pertama menggunakan pena yaitu KUHP dan undang-undang perlindungan anak, kedua melalui jalur non penal yaitu peran pemerintah, peran masyarakat dan peran dari orang tua.
Kata-Kunci: Kebijakan kriminal; kekerasan seksual terhadap anak Indonesia.
Child protection must be given intensely, this is because in essence children cannot protect themselves from various kinds of actions that cause mental, physical, social losses in various fields of life and livelihood. The actions that are often experienced by children are criminal acts, one of which is a sexual crime, therefore the formulation of the problem in this paper is how is criminal policy in tackling sexual violence against children in Indonesia by using normative legal research methods, the results of this study are in tackling sexual crimes, the first is to use a pen, namely the Criminal Code and the child protection law, secondly, through a non-penal, namely the role of the government, the role of society and the role of parents.
Keywords: Criminal policy; sexual violence against Indonesia children.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Negara dan Keadilan yang diterbitkan oleh Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.