KONSEP LINIERITAS GURU SEKOLAH DASAR PADA KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 56 TAHUN 2022

Authors

  • Ummi Hidayati

DOI:

https://doi.org/10.33474/negkea.v12i1.20032

Keywords:

Konsep linieritas, guru, hukum, undang-undang

Abstract

Konsep linieritas guru pada Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun  2022masih mengacu pada Permendikbud Nomor 46  Tahun 2016 pasal 4. Pada Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun  2022, Beban kerja guru pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemenuhan beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Konsep linieritas guru pada kurikulum merdeka lebih luas lagi Interpretasinya. Pemenuhan beban mengajar   guruminimal 24 jam perminggu   tidak hanya dengan melaksanakan pembelajaran, tetapi bisa juga dengan pembimbingan dilakukan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler atau menjadi sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila.Akibat hukum penataan linieritas guru Sekolah Dasar Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun  2022, Guru yang memenuhi ketentuan mendapat hak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.Guru yang tidak linier tidak  bisa menuntut haknya. Agar mendapat hak sesuai ketentuan, guru hendaknya mengikuti program pendidikan oleh lembaga pendidikan tinggi dan pengembangan profesi guru yang diselenggarakan oleh pemerintah.

 

References

Ali, Zainudin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim, 2016, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok:Kencana.

Kelsen,Hans, 2015, Pengantar Teori Hukum, Bandung: Nusa Media.

Kelsen,Hans, 2014, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Bandung:Penerbit Nusa Media.

Redi, Ahmad, 2017, Hukum Pembentukan Peraturan Perundangan, Jakarta: Sinar Grafika.

Sisdiana,Etty, 2018, Penguatan Kompetensi Guru Mengimplementasikan Kurikulum melalui KKG, MGMP Jenjang Pendidikan Dasar, Jakarta; Puslitjakdikbud

Sulistiani,Siska Lis., 2021, Wakaf Uang: Pengelolaan Dalam Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Downloads

Published

2023-01-26