MODEL LAW ON CROSS BORDER INSOLVENCY DALAM RATIFIKASI PENGATURAN HUKUM KEPAILITAN LINTAS BATAS DI INDONESIA

Authors

  • Moh. Harish Mubrizul Haq

DOI:

https://doi.org/10.33474/negkea.v12i2.20034

Keywords:

Kepailitan Lintas Batas, Ratifikasi, Cross Border Insolvency

Abstract

Penelitian tentang “Model Law On Cross Border Insolvency Sebagai Ratifikasi Pengaturan Hukum Kepailitan Lintas Batas Di Indonesia” ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang bagaimana pembaharuan peraturan hukum kepailitan terkait kepailitan lintas batas apabila Indonesia meratifikasi Model Law On Cross Border Insolvency yang dikeluarkan oleh UNCITRAL. Metodologi penelitian dalam tesis ini adalah “yuridis normatif” yang dilakukan dengan cara meneliti dan mengkaji norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait permasalah kepalitan lintas batas. Pokok permasalahan dalam kepailitan lintas batas salah satunya timbul dikarenakan debitor yang menjalani proses kepailitan di suatu negara memiliki aset di luar yurisdiksi pengadilan negara tempat tinggal debitur. Pelaksanaan proses kepailitan terhadap aset yang di luar negeri tersebut kemudian terhambat oleh hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan. Saat ini ASEAN belum memiliki peraturan kepailitan batas yang saling mengikat untuk beberapa Negara dibawah naungannya menyelesaikan permasalahan tersebut. Model Law on Cross Border Insolvency with guide to Enacthment adalah sebuah model hukum kepailitan lintas batas yang dibuat oleh Persatuan Bangsa-Bangsa melalui UNCITRAL yang bertujuan untuk menjadi rujukan negara-negara dunia dalam usaha modernisasi dan harmonisasi hukum kepailitan nasional masing-masing. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini secara garis besar adalah sebagai berikut : 1) Model Law On Cross Border Insolvency yang dikeluarkan oleh UNCITRAL dapat menjadi solusi dalam upaya melakukan pembaharuan dan harmonisasi hukum kepailitan dikarenakan Model Law ini berisi tentang pokok-pokok penyelesaian kepailitan lintas batas antara lain : akses, pengakuan, bantuan, kerjasama dan kordinasi. Selain itu Model Law tidak memberikan batas yurisdiksi suatu Negara terkait pelaksanaan putusan kepailitan, melainkan lebih menekankan pada tujuan untuk menseragamkan peraturan dalam penerimaan putusan persidangan kepailitan asing (foreign proceeding) di suatu Negara. 2) Ketetentuan kepailitan lintas batas sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang menganut asas teritorialitas yang membatasi lingkup yurisdiksi pengadilan di suatu Negara sehingga perlu dilakukan ratifikasi dari peraturan Model Law On Cross Border Insolvency terkait aturan-aturan mengenai pengakuan proses peradilan kepailitan dan putusan pailit asing, yurisdikisi dan kerjasama antar pengadilan nasional dengan pengadilan dan perwakilan asing serta penerapan eksekusi putusan pengadilan kepailitan asing.. Model Law tersebut menganut prinsip fleksibilitas sehingga memberikan ruang kepada suatu Negara untuk dapat memodifikasi peraturan kepailitan lintas batas sesuai dengan kebutuhan.

References

Buku

Bastian, Rahmat. Prinsip Hukum Kepailitan Lintas Yurisdiksi, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2005.

Hardjaloka, Laura. “Kepailitan Lintas Batas: Perspektif Hukum Internasional dan Perbandingannya dengan Instrumen Nasional di Beberapa Negara”. Yuridika, 30, 3 (2015): 480-504. DOI: 10.20473/ydk.v30i3.1952

Harahap, Yahya, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Cetakan ke-15, Jakarta, 2015.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif-Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency with Guide to Enactment

Downloads

Published

2023-11-09