EFEKTIFITAS KINERJA KEPALA DESA DALAM MENJALANKAN TERTIB ADMINISTRASI DESA DI DESA SENTONG KECAMATAN KREJENGAN KABUPATEN PROBOLINGGO DALAM PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014

Authors

  • Ardjawas Universitas Islam Malang
  • Moh. Muhibbin Universitas Islam Malang
  • Sunardi Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/negkea.v12i1.20342

Keywords:

kepala desa, tertib administrasi, desa sentong

Abstract

Kepala Desa merupakan penguasa tunggal dalam pemerintah desa. Maka, upaya dalam proses penyelenggaran pemerintahandesa, dilihat dari ekeftivitas kinerja kepala desa untuk menciptakan mekanisme pemerintahan yang dapat mengemban visi misi kepala desa dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera secara berkeadilan, Visi misi merupakan fokus dan arah bagi pemerintahan secara keseluruhan termasuk bagi kinerja kepala desa. Dengan demikian, yang menjadi penelitian yaitu : Untuk mengetahui bagaimana efektivitas kinerja Kepala Desa, dan Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi kinerja Kepala Desa dalam mewujudkan visi misi pembangunan desa. Metode penelitian dilakukan dengan jenis pendekatan kualitatif, jenis dan sumber data meliputi data primer dan sekunder.Pengumpulan data melalui teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi.Instrumen penelitian meliputi peneliti sendiri, panduan wawancara, dan catatan lapangan, Teknik sampling menggunakanpurposive sampling.Keabsahan data menggunakan teknik triangulasi.Analisis dengan Reduksi, Penyajian dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian adalah Efektivitas kinerja kepala desa dalam mewujudkan visi misi pembangunan desa sudah dapat dikatakan baik dengan dilihat dari berbagai aspek. Adapun faktor yang mempengaruhi kinerja kepala desa dalam mewujudkan visi misi pembangunan desa yaitu cara berpikir masyarakat untuk meningkatkan SDM, partisipasi, taraf pendidikan, kerja sama yang baik, serta rasa tangung jawab bersama yang masyarakat dan perangkat desa. Adapun gaya kepemimpinan kepala desa sangat mendukung berjalannya visi misi

References

Buku

Borni Kurniawan, DESA MANDIRI, DESA MEMBANGUN, KEMENTRIAN DESA,PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, 2015, Jakarta Pusat.

Juliansyah Noor, Metodologi Penelitian: skripsi, tesis, Cet ke-II, 2012,Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Undang-Undang / Peraturan

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa.

Undang-Undang Repunlik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Internet

Implementasi; Pengertian, Tujuan, dan Jenis-jenisnya” https://www.gramedia.com/literasi/implementasi/ .

Wawancara

Wawancara dengan Kepala Desa Sentong, Bpk.Tri Hutadi di Kantor Desa Sentong Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, pada bulan Mei 2023.

Wawancara dengan Kepala Kesejahteraan Masyarakat Desa Sentong, Bpk.Ahd. Tijani di Kantor Desa Sentong Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, pada bulan Mei 2023.

Wawancara dengan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sentong, Bpk.Mustofa di Kantor Desa Sentong Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, pada bulan Mei 2023.

Downloads

Published

2023-07-25