PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.33474/negkea.v12i1.20352Keywords:
Kekerasan, Prempuan, Rumah TanggaAbstract
Kekerasan dalam rumah tangga dapat dimaknai dalam bentuk penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan (fisik, psikis, emosional, seksual, penelantaran) yang dilakukan untuk mengendalikan pasangan atau anggota keluarga yang menetap didalam suatu lingkup rumah tangga. Ketika muncul suatu kekerasan maka terjadinya dua hal sekaligus yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan kepercayaan, bentuk kekerasan ini terjadi dalam hubungan yang berlanjut yang artinya memunculkan ketergantungan dan kerentanan pada pihak korban. Secara normatif keluarga bertujuan untuk memberikan rasa aman pada setiap anggotanya sebagaimana fungsi keluarga. Berdasarkan uraian diatas penulis merumuskan masalah yang pertama Bagaimana Modus Operandi dari Putusan Hakim Dalam Perkara Nomor 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan yang kedua Bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Nomor 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu hal yang menjadi rahasia publik. Kasus yang ter-lihat d masyarakat hanya sedikit dibandingkan kasus yang terjadi sebenarnya. Kuatnya budaya patriarki di kehidupan social membuat keberadannya tidak ditemukan. Kekerasan yang terjadi pada kasus ini merupakan kekerasan dalam rumah tangga yang factor utamanya adalah terdakwa emosional dan melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Putusan Nomor 598/Pid.Sus/2021/PN Jmr Merupakan bentuk putusan Ultra Petita dimana dalam penjatuhan pidana hakim melebih batas maksimal ancaman pidana yang ditetapkan yang seharusnya hakim tidaklah melebih ancaman hukuman karena dapat melanggar asa legalitas dalam hukum pidana.
References
AIPJ, Term of Reference: Assessment of The Consistency of Court Decisions In Cases Involving Women Who Are Poor And People With Disabilities, Bidding Document;
Aroma Elmina Martha, 2003, Perempuan Kekerasan dan Hukum, (Jog-jakarta:UII Press);
Bambang sunggono,1997, Metode Penelitian Hukum,(Jakarta,Raja Grafindo Persada);
Sabungan Sibarani, Prospek Penegakan Hukum Undang-Undang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Sulistyowati Irianto, L.I. Nurtjahyo, 2006, Perempuan Di Persidangan: Pemantauan Peradilan Berperspektif Perempuan, (Jakarta: Yayasan Obor Indo-nesia);
Suratman, 2015, Metode Penelitian Hukum, (Bandung, Penerbit Alfabeta,cet.3)
www.kbbi.kemdikbud.go.id/entri/narkotika, diakses pada tanggal 8 April 2021
http://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2013/09/18/751/mengenal-adiksi, di akses pada tanggal 17 April 2021
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Negara dan Keadilan yang diterbitkan oleh Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.