URGENSI PEMBENTUKAN BADAN PERADILAN KHUSUS PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA DALAM MENGHADAPI PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
DOI:
https://doi.org/10.33474/negkea.v12i1.20912Keywords:
Peradilan, Perselisihan, PilkadaAbstract
Penelitian tentang “Urgensi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam Menghadapi PILKADA serentak tahun 2024” bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai penyelesaian perselisihan hasil pilkada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Untuk mengetahui dan menjelaskan mengenai urgensi pembentukan badan peradilan khusus penyelesaian perselisihan hasil pilkada.
Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif dan pelaksanaan dari penelitian ini mengumpulkan bahan hukum dari berbagai sumber guna mendapatkan suatu jawaban atas pokok-pokok permasalahan yang telah dirumuskan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan hasil pilkada di Indonesia adalah berkaitan dengan lembaga yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pilkada. Pembentukan peradilan khusus pilkada merupakan kebutuhan hukum karena lembaga yang berwenang seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tercatat pernah menolak menyelesaikan perselisihan hasil pilkada. Sehingga keberadaan Lembaga yang khusus menangani sengketa hasil pemilihan kepada daerah menjadi kebutuhan hukum untuk segera direalisasikan dalam menghadapi pilkada serentak tahun 2024. Urgensi pembentukan badan peradilan khusus pilkada dapat dilihat dari dua aspek. Pertama aspek faktor kebutuhan hukum (legal requirements factor), Kedua, faktor kebutuhan kelembagaan (institutional needs factor), yakni urgensi dalam aspek kebutuhan kelembagaan ini erat kaitannya dengan efisiensi dan efektifitas penyelesaian perselisihan hasil pilkada saat ini di Mahkamah Konstitusi, sehingga keberadaan Lembaga penyelesaian perselisihan hasil pilkada sangat urgen untuk segara direalisaikan.
References
Buku
Aminah, Siti, 2014, Kuasa Negara Pada Ranah Politik Lokal, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group.
Bambang Sutyoso, 2009, Metode Penemuan Hukum: Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti Dan Berkeadilan, Yogyakarta, UII Perss.
Gunawan A., 2012, Komisi Negara Independen, Yogyakarta, Genta Pers.
H.L.A. Hart (diteremahkan oleh M. Khozim), 2010, Konsep Hukum, Bandung, Nusamedia.
Indra Hendrawan, 2015, penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan MK No. 97/PPU-XI.2013, Jurnal Rechts Vinding, Media Pembinaan Hukum Nasional.
Iwan Satriawan, Helmi Kasim, Siswantana Putri Rachmatika, Alia Harumdani Widjaja, 2012, Studi Efektifitas Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilukada oleh Mahkamah Konstitusi, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Jimly Asshiddiqie, 2004, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, Yogyakarta, FH UII Perss.
Jimly Asshiddiqie, 2005, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta, Konstitusi Perss.
Jimly Asshiddiqie, 2010, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta, Sinar Grafika.
Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakkarta, Prenada Media.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.
Kepanitraan dan Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, hlm.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5076).
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437 ).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721).
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Peraturan Mahkamah
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Negara dan Keadilan yang diterbitkan oleh Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.