REKONSTRUKSI SYARAT FORMIL DOMISILI PARA PIHAK DALAM GUGATAN SEDERHANA BERBASIS PADA KEMUDAHAN BERUSAHA DAN COURT EXCELLENCE

Authors

  • Samino Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/negkea.v12i1.21072

Keywords:

Rekonstruksi, Domisili Para Pihak, Gugatan Sederhana, Court Excellence

Abstract

Penelitian tentang Rekonstruksi Syarat Formil Domisili Para Pihak dalam Gugatan Sederhana Berbasis pada Kemudahan Berusaha dan Court Excellence membahas tentang (1) Apa korelasi persyaratan domisili para pihak dalam gugatan sederhana dengan asas kemudahan berusaha? (2) Apakah pengaturan domisili para pihak dalam gugatan sederhana sudah dapat mewujudkan pada kemudahan berusaha dan court excellence? (3) Bagaimana bentuk rekonstruksi pengaturan kriteria domisili para pihak pada gugatan sederhana berbasis pada kemudahan berusaha dan court excellence?

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative, yang meneliti dan mengkaji norma yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan berupaya meneliti tentang korelasi persyaratan domisili para pihak dalam gugatan sederhana dengan asas kemudahan berusaha.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, secara garis besar hasil penelitian ini adalah: pertama, korelasi antara syarat domisili para pihak dalam gugatan sederhana dengan kemudahan berusaha adalah syarat formil domisili dalam gugatan sederhana sebagai salah satu prosedur yang mudah dalam penyelesaian sengketa. Kedua, perspektif kemudahan berusaha dan court excellence, pengaturan domisili para pihak dalam gugatan sederhana dipandang masih berpotensi memunculkan proses penyelesaian sengketa secara inefektif dan inefisien serta belum mampu memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana sebagai standar court process proceedings. Ketiga, rekonstruksi syarat formil domisili para pihak dalam gugatan sederhana perspektif kemudahan berusaha dan court excellence adalah konstruksi norma yang memberikan pilihan-pilihan prosedur dalam pendaftaran perkara gugatan sederhana ketika penggugat tidak berdomisili yang sama dengan tergugat. Norma tersebut dikonstruksikan dalam bentuk pengaturan “Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan dapat mengajukan melalui e-court atau dapat menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat atau bersedia memakai alamat domisili elektronik”.

References

A. BUKU

Amran Suadi,2018, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Penemuan dan Kaidah Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

M. Hatta Ali, 2012, Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif, Bandung, PT Alumni.

M. Nur Syafiuddin, (2021). “Reformulasi Pengaturan Pemenuhan Hak Nafkah Lampau Anak Berbasis pada Perlindungan Anak dan Kemaslahatan Keluarga”. Disertasi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, belum dipublikasi.

Rawls, John, 1997,A Theory of Justice, Cambridge, Massachuset: Harvard University Press.

Satjipto Rahardjo, 2004, Ilmu Hukum: Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan, Muhammadiyah University Press, Surakarta.

SoetandyoWignyosubroto,, 1995, Sebuah Pengantar ke Arah Perbincangan tentang Pembinaan Penelitian Hukum dalam Pembangunan Jangka Panjang Tahap II, Jakarta, BPHN Departemen Kehakiman.

Suratman dan Philips Dillah, 2020, Metode Penelitian Hukum, Bandung, Alfabeta.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 183.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Peraturan Mahkamah AgungNomor 04 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.

C. INTERNET DAN SUMBER LAIN

Aida Mardatillah, “Sejumlah Perubahan dalam Perma Gugatan Sederhana” (https://www.hukumonline.com/berita/a/sejumlah-perubahan-dalam-perm a-gugatan-sederhana-lt5d6589095ef06/). Diakses pada tanggal 2 Maret 2022 pukul 01.30 WIB.

Annisa Dita Setiawan, dan kawan-kawan.Implementasi Sistem E-Court dalam Penegakan Hukum di Pengadilan Negeri”. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, Vol. 2 Nomor 2. Mei 2021. (http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/ jphp/article/download/352/342/). Diakses pada tanggal 19 Februari 2022 pukul 24.00 WIB.

CR-3. “Ini Kebijakan MA yang Menopang Kemudahan Berusaha”. (https://www. hukumonline.com/berita/a/ini-kebijakan-ma-yang-menopang-kemudahan-berusaha-lt589d8519af019). Diakses pada tanggal 19 Februari 2022 pukul 24.00 WIB.

Hukumonline, “Perbedaan Peradilan dengan Pengadilan”. (http://m.hukumonline. com/klinik/detail/lt548d38322cdf2/perbedaan-peradilan-dengan-pengadilan). Diakses pada bulan 30 Mei 2021, pukul 23.00 WIB.

Humas Kemeko Polhukam, “Kemenko Polhukam Berperan Wujudkan Reformasi Kemudahan Berusaha pada Pengadilan”. (https://polkam.go.id/kemenko-polhukam-berperan-wujudkan-reformasi-kemudahan-berusaha-pada/). Diakses pada tanggal 20 Februari 2022 pukul 24.08 WIB.

Mahkamah Agung,“Kemudahan Berusaha dan Peran Mahkamah Agung”,(https://www.mahkamahagung.go.id/media/7371). Diakses pada tanggal 19 Februari 2022 pukul 24.00 WIB.

Muhammad Yasin, “PeradilanYang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan”. (http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5a7682eb7e074/peradilan-yang-sederhana-cepat-dan-biayaringan). Diakses pada bulan 30 Mei 2021, pukul 21.00 WIB.

Nanda Narendra Putra, “Implementasi Perma Gugatan Sederhana “Terbentur” Masalah Domisili”. (https://www.hukumonline.com/berita/a/implementasi-perma-gugatan-sederhana-terbentur-masalah-domisili-lt576961058a940). Diakses pada tanggal 27 Februari 2022 pukul 15.42 WIB.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, “Sosialisasi Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana”. (https://pshk. or.id/aktivitas/sosialisasi-perma-nomor-4-tahun-2019-tentang-tata-cara-pe ngajuan-gugatan-sederhana/). Diakses pada tanggal 19 Februari 2022 pukul 20.08 WIB.

Syamsul Ma’arif, “Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2019”. Materi Power Point disampaikan pada Sosialisasi oleh Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung Republik Indonesia.

_______________, “Gugatan Sederhana Demi Peradilan Yang Sederhana, Cepat dan Berbiaya Ringan”, (https://pshk.or.id/aktivitas/gugatan-sederhana-demi-peradilan-yang-sederhana-cepat-dan-berbiaya-ringan/). Diakses pada tanggal 26 Februari 2022 pukul 23.08 WIB.

______________,“Pengertian E-Court”. (https://ecourt.mahkamahagung.go.id/). Diakses pada tanggal 19 Februari 2022 pukul 24.00 WIB.

__________,“Urgensi Terbitnya Peraturam Mahkamah Agung tentang Small Claim Court”.(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt55d71ac18056b/urge nsi-terbitnya-perma-ismall-claim-court-i). Diakses pada tanggal 30 Mei 2021, pukul 23.00 WIB.

_______________, “Ada Tren Positif Penggunaan Mekanisme Gugatan Sederhana: Cuma, Cakupannya Masih Dibatasi”. (https://www.hukumonline.com/ berita/a/ada-tren-positif-penggunaan-mekanisme-gugatan-sederhana-lt5def56b29bd19). Diakses pada tanggal 26 Februari 2022 pukul 23.18 WIB.

Downloads

Published

2023-12-03