EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MALANG

Authors

  • Ismail

DOI:

https://doi.org/10.33474/negkea.v12i1.21074

Keywords:

Efektifitas, Mediasi, Perkara Perceraian

Abstract

Penelitian tentang Efektifitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Malang membahas tentang : (1) Bagaimana pengaturan penyelesaian perkara melalui mediasi, (2) Bagaimana efektifitas mediasi dalam penyelesasian perkara di Pengadilan Agama Malang, (3) Bagaimana upaya Pengadilan Agama Malang dalam mengaktifkan mediasi sebagai penyelesaian perkara. 

Penelitian ini adalah yuridis empiris, Penelitian ini memiliki karakteristik natural dan merupakan kerja lapangan yang bersifat deskriptif, disini memusatkan perhatiannya pada prinsip-prinsip umum yang mendasari perwujudan satuan-satuan gejala yang ada dalam kehidupan manusia, atau pola-pola yang dianalisis gejala-gejala sosial budaya dengan menggunakan kebudayaan dari masyarakat yang bersangkutan untuk memperoleh gambaran mengenai pola-pola yang berlaku.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, secara garis besar hasil penelitian ini adalah (1) Penerapan mediasi dalam perkara perdata khususnya perkara perceraian yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Malang sudah sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 (2) Bahwa mediasi belum efektif, hal ini disebabkan karena para pihak yang berperkara belum sadar bahwasanya perceraian adalah sebuah aib bagi pribadi maupun keluarganya dan perkara yang di alami para pihak telah akut, sehingga para pihak susah untuk dilakukan mediasi, jumlah mediator yang berasal dari Hakim di Pengadilan Agama Malang sangat minim dan hanya ada 6 (enam) yang di tunjuk sebagai mediator oleh Ketua Pengadilan Agama Malang yang mempunyai sertifikat mediator dan Mediator yang berjaga diruang mediator hanya ada 1 (satu) orang,  (3) Bahwa upaya Pengadilan Agama Malang dalam pengefektifkan mediasi dilakukan dengan cara memberikan penjelasan kepada para pihak yang berperkara tentang manfaat dan keutamaan mediasi, mengeluarkan Surat Keputusan tentang daftar nama-nama Hakim mediator yang dapat dipilih oleh para pihak dalam menyelesaikan perkara melalui mediasi, menyediakan ruang mediasi dengan menatanya sebaik mungkin, membuat laporan hasil mediasi setiap bulan ke Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sebagai bahan evaluasi untuk mengetahui seberapa jauh tingkat keberhasilan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi juga untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi pada penyelesaian sengketa melalui mediasi.

References

Abdul Manan 2006, Penerapan Hukum Acara Perada di lingkungan Peradilan Agama. Jakarta : Kencana;

Burhan Ashshofa 1996, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Cik Hasan Bisri 1998, Peradilan Agama di Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Julia Brannyn 2002, Memadu Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Susanti Adi Nugroho 2009, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Jakarta: PT. Telaga Ilmu Indonesia.

Downloads

Published

2023-12-03