PEMBATALAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA DALAM JUAL BELI BIDANG TANAH YANG SAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1644 K/PDT/2022)

Authors

  • Meilivia Winandra Universitas Pancasila Jakarta
  • Tetti Samosir Fakultas Hukum Universitas Pancasila

DOI:

https://doi.org/10.33474/negkea.v12i2.21231

Keywords:

pembatalan, Perjanjian Sewa Menyewa, Jual Beli Bidang Tanah, Cancellation, Rental Agreement, Sale and Purchase of Land

Abstract

Perjanjian sewa menyewa pada dasarnya dilakukan untuk waktu tertentu dan tidak berakhir dengan dipindahtangankan objek sewa, seperti jual beli. Apabila di atas tanah melekat hak sewa kemudian dijual sebelum berakhir waktunya, maka tidak terputus hak kebendaannya demikian jual beli tidak menghapuskan sewa menyewa yang dipertegas dalam ketentuan Pasal 1576 KUH Perdata. Dalam kenyataannya terjadi pembatalan perjanjian sewa menyewa dalam jual beli bidang tanah yang sah sebagaimana dalam Putusan Nomor 1644 K/Pdt/2022. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif  analitis. Penelitian dapat disimpulkan bahwa perjanjian sewa menyewa dalam jual beli bidang tanah yang sah dapat dibatalkan oleh pengadilan karena kekeliruan oleh yang menyewakan sehingga kesepakatan tidak sah berdasarkan Pasal 1321 KUH Perdata yang tidak lepas dari itikad tidak baik oleh penyewa. Perlindungan hukum terhadap pembelil  yang beritikadl  baik mendapat perlindungan hukum represif dengan disahkan jual beli sebidang tanah karena telah melakukan jual beli atas objek tanah dengan prosedur dan dokumen yang sah, serta pihak yang menyewakan objek jual beli sebelum adanya jual beli yang pada kasus sekaligus pihak penjual tidak mengakui perjanjian sewa menyewa mendapat perlindungan hukum dengan dibatalkan perjanjian sewa menyewa tersebut.

 

Abstract

Rental agreements are made for a certain period and do not end with the transfer of the rental object, such as buying and selling. If a leasehold right is attached to the land and then it is sold before the end of the term, the sale and purchase does not cancel the lease. In reality, there was a cancellation of the rental agreement in the sale and purchase of a legal plot of land as stated in Decision Number 1644 K/Pdt/2022. This research uses descriptive analytical normative legal research methods. The research can conclude that a legal lease agreement in the sale and purchase of a plot of land can be canceled by the court due to an error by the lessor which cannot be separated from not good faith of the lessee. Legal protection for buyers who have good intentions  receive repressive legal protection by legalizing thel  salel  andl  purchasel  of a plot of land because they have carried out the sale and purchase of the land object with valid procedures and documents as determinedl  by statutory regulations and exercised caution about the land object agreed upon, as well as the party who rents out the object of sale and  purchase before the sale and purchase takes place, in cases where the seller does not recognize the rental agreement, receives legal protection by canceling the rental agreement.

References

Buku

Badrulzaman, Mariam Darus, dkk. Kompilasi Hukum Perikatan. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001).

Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. (Jakarta: Prenamedia Group, 2014).

Khairandy, Ridwan. Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. (Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014).

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. (Yogyakarta: Liberty, 2007).

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. (Bandung: Citra Aditya, 2014).

Prajitno, Andi. Pengetahuan Praktis tentang Apa dan Siapa PPAT. (Surabaya: Perwira Media Nusantara, 2013).

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-asas Hukum Perdata. (Bandung: Sumur Bandung, 1979).

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).

Santoso, Urip. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah. (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2019).

Satrio, J. Hukum Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001).

Sriwidodo, Joko dan Kristiawanto. Memahami Hukum Perikatan. (Yogyakarta: Kepel Press).

Subekti. Hukum Perjanjian. (Jakarta: Intermasa, 2014).

Suharnoko. Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2004).

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016).

Jurnal

Abdul Rokhim. “Penerapan Azas Jual Beli Tidak Memutuskan Sewa Menyewa Dalam Kaitannya Dengan Hukum Perjanjian”. Focus UPMI. (Vol. 6, No. 3, 2017).

Fikti Miftakhul Akbar dan Tetti Samosir. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak atas Tanah Akibat Pemalsuan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (studi kasus Putusan Nomor 1362/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr)”. Jurnal Imanot. (Vol. 2, No. 2, 2023).

Herlien Budiono. “Perikatan Bersyarat dan Beberapa Permasalahannya”. Veritas et Justitia. (Vol. 2, No. 1, 2016).

Laila M. Rasyid. “Penerapan Norma Adat Terang dan Tunai dalam Praktek Peradilan Perdata”. Jurnal Ilmu Hukum Reusam. (Vol. 7, No. 2, 2019).

Sigit Irianto. “Pemahaman tentang Pengertian Pasal 1321 KUHPerdata dalam Hukum Perjanjian”. Jurnal Spektrum Hukum. (Vol. 17, No. 1, 2020).

Perundang-undangan

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (LN Tahun 1997 No. 59, TLN No. 3696).

. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (LN Tahun 2021 No. 28, TLN No. 6630).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Subekti. dan R. Tjitrosudibio. (Jakarta: Pradnya Paramita, 2020).

Putusan

Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pdt/2022.

. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1230 K/Sip/1980.

. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2318 K/Pdt/2009.

. Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 176 K/Pdt/2011.

Downloads

Published

2023-12-26