TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) YANG DILAKUKAN OLEH KORPORASI MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Rizki Akbar Rizki RA
  • Yandri Radhi Anadi

DOI:

https://doi.org/10.33474/negkea.v12i2.21396

Keywords:

korporasi, pencucian uang, tindak pidana

Abstract

Abstrak

Salah satu kejahatan dalam pencucian uang adalah dengan melibatkan korporasi. Keterlibatan korporasi dalam melakukan tindak pidana pencucian uang merupakan potensi ancaman bagi yang perlu dicegah dan diberantas, karena tindak pidana ini merupakan kejahatan terorganisasi yang memiliki jaringan yang luas dan melintasi negara serta didukung dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga korporasi dapat dipertangungjawabkan secara pidana, karena kejahatan yang dilakukan korporasi berdampak kerugian besar pada masyarakat, lingkungan dan negara. Dalam penulisan ini terdapat masalah yang diangkat penulis yaitu, bagaimana kedudukan korporasi sebagai subjek dalam tindak pidana pencucian uang di indonesia. serta bagaimana pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana pencucian uang menurut hukum positif. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual.

 

Abstract

One of the crimes in money laundering is to involve corporations. The involvement of corporations in committing money laundering crimes is a potential threat that needs to be prevented and eradicated, because this crime is an organized crime that has a wide network and crosses countries and is supported by advances in science and technology. So that corporations can be held criminally accountable, because crimes committed by corporations have a huge impact on society, the environment and the state. In this paper, there is a problem raised by the author, namely, how is the position of the corporation as a subject in money laundering in Indonesia. as well as how the corporate responsibility in the crime of money laundering according to positive law. The type of research used in this study is a type of normative juridical research. While the approach used in the research is the Legislative Approach and the Conceptual Approach.

 

References

Buku

Dwidja Priyatno, 2004, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Bandung: Penerbit CV. Utomo, hlm. 12.

Esmi Warrasih Pudji Rahayu, 2005, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang: Penerbit PT. Suryandaru Utama, hlm. 20.

H. Salim Hs, dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, hlm. 172.

Joenedi Efendi dan Jhonny Ibrahim, 2018, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok: Pernadamedia Group, hlm. 132.

June Sjafrien Jahja, 2014, Melawan Money Laundering, Cet-2, Jakarta: Visi Media, hlm. 4.

Kristian, 2014, Hukum pidana korporasi: Kebijakan integral (Integral policy) formulasi pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia, Bandung: Nuansa Aulia, hlm. 194.

Suratman dan Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta. hlm. 84.

Yudi Kristina, 2015, Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Perspektif Hukum Prgresif, Yogyakarta: Thafa Media, hlm. 184.

Jurnal

Budi Handoyo, 2017, Mekanisme Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Di Perbankan, At-Tasyri’, Vol. IX, No. 2, hlm. 204.

Elvina Kumala Bintang, 2013, Pidana Tambahan Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, Lex Crimen, Vol. Ii, No. 3 hlm. 133-134.

Eva Syahfitri Nasution, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, Mercatoria, Vol. 8 No. 2, hlm. 135-135.

Kristian dan Christine Tanuwijaya, Kebijakan Formulasi Pidana Terhadap Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Mimbar Justitia, Vol. II No. 01, hlm. 690.

Mohamad Nasichin dan Nanda Putri Nofita, 2021, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Pro Hukum, Vol. 10, No. 1, hlm. 43.

Rendy Pradityo dan Riri Tri Mayasari, 2021, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Dilakukan oleh Korporasi, Supermasi Hukum, Vol. 30, No. 1, hlm. 87.

Peraturan Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Downloads

Published

2023-11-04