RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YAG MELAKUKAN TINDAK PIDANA ASUSILA

Authors

  • Arfan Kaimuddin
  • Rizki Akbar

DOI:

https://doi.org/10.33474/negkea.v13i1.21397

Keywords:

Anak, Perlindungan Hukum, restorative justice

Abstract

Abstrak

Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada seorang anak yang berhadap dengan hukum yakni melalui penerapan diversi dan restorative justice sebagai salah satu metode penyelesaian perkara anak di Indonesia. Hal tersebut tentunya dapat menjadi jalan keluar bagi perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak agar diselesaikan diluar peradilan, sehingga anak yang berkonflik dengan hukum tidak merasakan proses peradilan seperti pemeriksaan, penahanan dan sidang dipengadilan. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu dari bentuk perlindungan yang diberikan terhadap anak dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta penerapan restorative justice dalam mewujudkan upaya perlindungan anak yang melakukan tindak pidana asusila. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penulis ini penelitian yuridis normatif. Sedangkan jenis pendekatan dalam penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach), dan Pendekatan Konseptual (conseptual approach).

Abstract

Legal protection that can be given to a child in conflict with the law is through the application of diversion and restorative justice as a method of resolving child cases in Indonesia. This of course can be a way out for criminal cases committed by children to be resolved outside the court, so that children in conflict with the law do not feel the judicial process such as examination, detention and trial in court. This writing is motivated by the existence of problems, namely the form of protection provided to children in the laws and regulations in Indonesia, as well as the application of restorative justice in realizing efforts to protect children who commit immoral crimes. The type of research conducted in this author is normative juridical research. While the type of approach in this study uses several approaches to the Legislative Approach (statute approach), and the Conceptual Approach (conceptual approach).

References

Buku

Dewi dan Fatahillah A. Syukur, 2011, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice Di Pengadilan Anak Indonesia, Bandung: Indi Publishing. hlm. 9.

Maidin Gulton, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung; Rafika Aditama, hlm. 33.

Maidin Gulton, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung: Rafika Aditama, hlm. 70-71.

Marlina, 2012, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi Dan Restorative Justice, Cet-2, Bandung: Refika Aditama, hlm. 13.

S.R Sianutari dan Djoko Prakoso, 1988, Perkembangan Delik-Delik Khusus di Indoensia, Jakarta: Aksara Persada Indonesia. hlm. 37.

Wagiati Soetedjo dan Melani, 2013, Hukum Pidana Anak, Bandung; Rafika Aditama, hlm. 134-135.

Jurnal

Setyo Utomo, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice, Vol. 5, Nomor. 01, 2013, Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, hlm. 86.

Peraturan Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Downloads

Published

2024-05-22