Analisis Hukum dan Dampak Praktis Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Bisnis antar Pelaku Usaha

Authors

  • Muhammad Usman Syahirul Azmani Universitas Islam malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/negkea.v12i2.21419

Keywords:

Klausula Eksonerasi, Tanggungjawab Bisnis, Kontraktual

Abstract

Dalam era bisnis yang semakin kompleks, perjanjian bisnis antara pelaku usaha menjadi landasan utama dalam menata hubungan kerja sama. Perjanjian merupakan klausula- klausula yang berisikan hak dan tanggungjawab yang wajib dipenuhi oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian, dan akan menjadi sah setelah disepakati oleh para pihak. Salah satu aspek krusial dalam klausula perjanjian tersebut adalah klausula eksonerasi, atau lebih dikenal dengan klausula pembatasan bahkan pelepasan tanggungjawab yang dapat mempengaruhi dinamika tanggung jawab bisnis di antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis hukum secara normatif terhadap klausula eksonerasi dalam perjanjian bisnis, Batasan yang diperbolehkan dengan menyoroti perspektif hukum kontraktual serta implikasinya maupun akibat hukumnya  terhadap para pihak dalam perjanjian bisnis.

References

Buku

Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Kontrak di Indonesia (Selanjutnya disebut Mariam Darus Badrulzaman II), ELIPS, 1998, hlm. 148

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Kelima, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm. 12

Purwahid Patrick, Hukum Kontrak di Indonesia, ELIPS, 1998, h. 152-154.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988, hlm. 8

Laboratorium Fakultas Hukum Universitas katolik Parahyangan Bandung, Ketrampilan Perancangan Hukum, 1997, h. 194-195.

Purwosutjipto, Hukum Dagang, Alumni, Bandung, 1981, hlm. 8.

Subekti, Aneka Perjanjian, (Bandung: Citra Aditya.s,a.) Hlm. 40

Wiryono Projodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, (Bandung: Sumur, 1991), Hlm. 50

Yahya Harahap, Segi- Segi Hukum Perjanjian, (Bandung: Alumni, 1991), Hlm. 220

Kamus lengkap. karangan Trisno Yuwono dan Pius Abdullah

Jurnal

AH Asmanasipa, Klausula Eksonerasi Dalam Kontrak Bisnis. Repository Unair, 2003

I Made Hendrawan Dwi Saputra, KEWENANGAN BERTINDAK ORANG ASING SEBAGAI PIHAK DALAM AKTA PERJANJIAN MENGULANGSEWAKAN TANAH STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2099 K/PDT/ 2017, Indonesian Notary: Vol. 2, Article 15. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss3/15

Peraturan Undang-Undang

Pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1338 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata

Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Pasal 1505

Pasal 18 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Website

Cahyono, PEMBATASAN ASAS “FREEDOM OF CONTRACT” DALAM PERJANJIAN KOMERSIAL, https://pn-bandaaceh.go.id/pembatasan-asas-freedom-of-contract-dalam-perjanjian-komersial/ diakses pada jumat 8 desember 2023

Moch. Dani Pratama Huzaini, Ragam Bentuk Klausul Eksonerasi dalam Perjanjian dan Akibat Hukumnya, https://www.hukumonline.com/stories/article/lt629cc5399a314/ragam-bentuk-klausul-eksonerasi-dalam-perjanjian-dan-akibat-hukumnya/ diakses Jumat 8 desember 2023

Moch. Dani Pratama Huzaini,Ragam Bentuk Klausul Eksonerasi dalam Perjanjian dan Akibat Hukumnya, Artikel Hukum Online 2022, https://www.hukumonline.com/stories/article/lt629cc5399a314/ragam-bentuk-klausul-eksonerasi-dalam-perjanjian-dan-akibat-hukumnya/ diakses kamis 7 Desember 2023

Downloads

Published

2023-11-04