Analisis Hukum dan Dampak Praktis Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Bisnis antar Pelaku Usaha
DOI:
https://doi.org/10.33474/negkea.v12i2.21419Keywords:
Klausula Eksonerasi, Tanggungjawab Bisnis, KontraktualAbstract
Dalam era bisnis yang semakin kompleks, perjanjian bisnis antara pelaku usaha menjadi landasan utama dalam menata hubungan kerja sama. Perjanjian merupakan klausula- klausula yang berisikan hak dan tanggungjawab yang wajib dipenuhi oleh para pihak yang terlibat dalam perjanjian, dan akan menjadi sah setelah disepakati oleh para pihak. Salah satu aspek krusial dalam klausula perjanjian tersebut adalah klausula eksonerasi, atau lebih dikenal dengan klausula pembatasan bahkan pelepasan tanggungjawab yang dapat mempengaruhi dinamika tanggung jawab bisnis di antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis hukum secara normatif terhadap klausula eksonerasi dalam perjanjian bisnis, Batasan yang diperbolehkan dengan menyoroti perspektif hukum kontraktual serta implikasinya maupun akibat hukumnya terhadap para pihak dalam perjanjian bisnis.
References
Buku
Mariam Darus Badrulzaman, Hukum Kontrak di Indonesia (Selanjutnya disebut Mariam Darus Badrulzaman II), ELIPS, 1998, hlm. 148
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan Kelima, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm. 12
Purwahid Patrick, Hukum Kontrak di Indonesia, ELIPS, 1998, h. 152-154.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1988, hlm. 8
Laboratorium Fakultas Hukum Universitas katolik Parahyangan Bandung, Ketrampilan Perancangan Hukum, 1997, h. 194-195.
Purwosutjipto, Hukum Dagang, Alumni, Bandung, 1981, hlm. 8.
Subekti, Aneka Perjanjian, (Bandung: Citra Aditya.s,a.) Hlm. 40
Wiryono Projodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, (Bandung: Sumur, 1991), Hlm. 50
Yahya Harahap, Segi- Segi Hukum Perjanjian, (Bandung: Alumni, 1991), Hlm. 220
Kamus lengkap. karangan Trisno Yuwono dan Pius Abdullah
Jurnal
AH Asmanasipa, Klausula Eksonerasi Dalam Kontrak Bisnis. Repository Unair, 2003
I Made Hendrawan Dwi Saputra, KEWENANGAN BERTINDAK ORANG ASING SEBAGAI PIHAK DALAM AKTA PERJANJIAN MENGULANGSEWAKAN TANAH STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2099 K/PDT/ 2017, Indonesian Notary: Vol. 2, Article 15. https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss3/15
Peraturan Undang-Undang
Pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1338 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Pasal 1505
Pasal 18 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Website
Cahyono, PEMBATASAN ASAS “FREEDOM OF CONTRACT” DALAM PERJANJIAN KOMERSIAL, https://pn-bandaaceh.go.id/pembatasan-asas-freedom-of-contract-dalam-perjanjian-komersial/ diakses pada jumat 8 desember 2023
Moch. Dani Pratama Huzaini, Ragam Bentuk Klausul Eksonerasi dalam Perjanjian dan Akibat Hukumnya, https://www.hukumonline.com/stories/article/lt629cc5399a314/ragam-bentuk-klausul-eksonerasi-dalam-perjanjian-dan-akibat-hukumnya/ diakses Jumat 8 desember 2023
Moch. Dani Pratama Huzaini,Ragam Bentuk Klausul Eksonerasi dalam Perjanjian dan Akibat Hukumnya, Artikel Hukum Online 2022, https://www.hukumonline.com/stories/article/lt629cc5399a314/ragam-bentuk-klausul-eksonerasi-dalam-perjanjian-dan-akibat-hukumnya/ diakses kamis 7 Desember 2023
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Negara dan Keadilan yang diterbitkan oleh Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.