PERANAN KEPOLISIAN DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Authors

  • Rifatun Nuriyah
  • Sunardi
  • Moh. Muhibbin

DOI:

https://doi.org/10.33474/negkea.v12i2.21479

Keywords:

Kejahatan Kekerasan Seksual, Hukum Pidana, Perlindungan Hukum Bagi Anak

Abstract

Abstrak

Kejahatan Kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dapat menyebabkan gangguan yang berdampak secara psikologis maupun perkembangan lainnya terhadap anak tersebut. Dampak gangguan psikologis pada anak akan melahirkan trauma berkepanjangan yang kemudian dapat melahirkan sikap tidak sehat, seperti minder, ketakutan yang berlebihan, perkembangan jiwa anak terganggu yang mengakibatkan keterbelakangan mental. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan kekerasan seksual dan mengkaji serta menganalisis pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak menurut hukum pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan kekerasan seksual didasarkan pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwa anak mendapat  jaminan dan perlindungan hukum akan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta memeproleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sedangkan tanggung jawab pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Author Biographies

Rifatun Nuriyah

Universitas Islam Malang

Moh. Muhibbin

Universitas Islam Malang

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

KPAI. 2013, Darurat Perlindungan Anak: Potret Permasalahan Anak Indonesia 2010-2013 Respon dan Rekomendasi. Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia, hlm. 1

Anonimous, 2015, UU Perlindungan Anak, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, , Yogyakarta; Pustaka Mahardika, hlm. 2.

Emeliana Krisnawati, 2005, Aspek Hukum Perlindungan Anak, CV. Utomo.

Irma Setyowati Soemitro, 1990. Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Bumi Aksara.

Maidin Gultom. 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama

Johnny Ibrahim, 2008, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya, Bayumedia, hlm. 282.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum Normatif, Kencana, Jakarta, hlm. 93.

Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengubah UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak

Maidin Gultom. 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, hal. 8

Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“UU TPKS”)

Maidin Gultom, 2013, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, Refika Aditama, Bandung, hlm. 2.

UU No, 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,Pustaka Mahardika, Yogyakarta, 2015, hlm. 25.

UU Perlindungan Anak UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 59

Downloads

Published

2023-11-04