Urgensi Penerapan Kebijakan Pertanggungjawaban Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup
DOI:
https://doi.org/10.33474/negkea.v12i2.21693Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana,, Kejahatan Lingkungan Hidup, KorporasiAbstract
Kewajiban korporasi kini diakui di lebih dari satu undang-undang di Indonesia seiring dengan berkembangnya hukum pidana di negara ini. Dalam kehidupan nyata, ada juga tuduhan terhadap berbagai bisnis. Jurnal ini membahas urgensi penerapan pertanggungjawaban pidana pencemaran lingkungan oleh PT. Kobin sebagai pelaku kejahatan korporasi dan bagaimana pola pemidanaannya. Dari penelitian ini ditemukan penerapan pertanggungjawaban korporasi sangat diperlukan karna kejahatan korporasi memiliki dampak yang buruk terutama bagi lingkungan hdiup, Masyarakat dan negara. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbasis pada konservasi lingkungan hidup terutama pada pencemaran lingkungan hidup (pencemaran sungai) PT. Kobin agar tidak berlaku aturan umum dalam KUHP. Pola pemidanaannya masih banyak memerlukan suatu aturan khusus untuk tidak menerapkan aturan umum dalam KUHP.
References
BUKU
Hanafi, A. (2017). URGENSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DAN POLA PEMIDANAANNYA. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Hiariej, E. O. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Saleh, R. (1984). Tindak-tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta.
Siawie, H. F. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi pada Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Pranada Media Group.
JURNAL
Navisa, F. D. (2022). ANTINOMI KEWENANGAN PRESIDEN DENGAN DPR DAN BPK TERKAIT DENGAN DI INVESTASI NEWMONT. JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN.
Satria, H. (2016). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA SUMBER DAYA ALAM. Mimbar Hukum.
Downloads
Published
Versions
- 2023-11-04 (2)
- 2023-11-04 (1)
Issue
Section
License
Jurnal Negara dan Keadilan yang diterbitkan oleh Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.