PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN INDONESIA NON PROSEDURAL MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Mohammad Imamin Naim Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/negkea.v14i1.21729

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pekerja Migran Indonesia, non prosedural

Abstract

Hukum merupakan suatu moralitas bangsa yang tercermin di dalam peraturan perudang-undangan, keterkaitan hukum dengan orang sangatlah erat keitannya, hukum dijadikan sebagai pelidung atas hak-hak yang dimiliki oleh setiap orang. Hukum dijadikan sebagai pelindung dan tameng bagi semua orang yang hendak bertindak, tidak terkecuali seseorang yang menjadi pekerja di Negara lain. Pekerja Migran Indonesia banyak sekali tersebar hampir di seluruh penjuru dunia, dengan kata lain mereka melakukan perpindahan tempat tingga dari yang semula berada di Indonesia bertempat tinggal di Negara lain dengan tujuan untuk bekerja guna memperbaiki perekonomian keluarga. Berpindahnya seseorang pekerja ke Negara lain tidak serta merta bisa di lakukan dengan cara yang gampang dan dengan cara-cara yang diperkenankan oleh hukum. Akan tetapi banyak pekerja yang melakukan perjalanan lintas batas Negara dengan cara yang tidak di atur dalam perundang-undangan

References

Buku

Abdul Wahid, dkk, 2007, Hak asasi Manusia di Negara Hukum. Visippres Media, hal 128.

Bryan A Garner,2004, Black Law dictionary, Eight Edition )A Thomson Bussines) hal 1259

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Declaration universial of Human Right) tahun 1948.

Devi Rahayu, Miashbahul Munir, Azizah, 2021, Hukum Ketenagakerjaan, Konsep dan Pengaturan dalam Omnibus Law. Malang: Setara Press. Hal 122

H. Salim Hs, dan Erlies Septiana Nurbani, (2013), Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, hlm. 172.

Joenedi Efendi dan Jhonny Ibrahim, (2018), Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Depok: Pernadamedia Group, hlm. 132.

Kartasapoetra dan Rience Indraningsih, 1982, Pokok-pokok Hukum Perburuhan, Banding: Armico, hal 43-44

Masyhur Effendi, 1994. Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, Jakarta: Ghalia Indonesia, hal 3

Saeful Aschar, 2011, “Perlindungan Hukum untuk Pekerja Perempuan dalam Hubungan Industrial”, Disertasi, Program Studi Doktor, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, hal 73

Soerjono Seokanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Ui Press. Hal 133.

Suratman dan Philips Dillah, (2015), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta. hlm. 84.

Organisasi perburuhan Internasional,2006, Hak-hak pekerja Migran, Buku Pedoman, Jakarta:organisasi perburuhan internasional, hal 14

Philipus M. Hadjon, 2007, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Percetakan M2 Print (edisi Khusus), hal 32

Zulkarnaen, 2021, Hukum Ketenagakerjaan Perspektif Undang-undang Cipta Kerja (omnibus law), Bandung : Pustaka Ceria hal 146.

Jurnal

Absor Muhammad U, 2018, Human Trafficking and the Challenges for social Development in Indonesia. Jurnal Pemikiran Sosiologi, Volume 5 Nomor 1, hal 37-50

Mohammad Imamin Na`im, Moh. Mihibbin, 2022, Perlindungan Hukum Bagi Perseroan Terbatas terkait Tenaga kerja yang Melakukan Tindak Pidana Penggelapan, Hukum dan Kenotariatan, Vol 6 No.3 Hal.1572

Rahayu N, 2017, Indonesia Migrant Worker Policies and the Vulnerability or women migrant workers to becoming trafficking victims: an Overview of recent legislation, Journal of Southeast Asian Human Rifgts, Volume 1 Nomor 2, hal 159-173

Safrida Yusitarini, Nabitatus Sa`adah, 2020, Analisis Yuridis Pelindungan Hukum tenaga Migran Korban Perdagangan Manusia Oleh pemerintah Indonesia, Jurnal Pengembangan Hukum Indonesia, Volume 2 Nomor 1, hal 26.

Salmon Abertnego Manurung, Nabitatus Sa`adah, 2020, Hukum Internasional dan Diplomasi Indonesia dalam Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 2 Nomor 1 tahun, hal 6

Starke, J.G, 1997. Pengantar Hukum Internasionak 1, dalam kutipan (Gede Dendi Teguh Wahyudi, dewa Gede Sudika Mangku, Ni Putu Rai Yuliarti) Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Ditinjau dari Perspektif Hukum Internasional (Studi Kasus Penganiayaan Adelina TKW Asal NTT di Malaysia), 2019, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesa, Volume 2 Nomor 1, hal 56.

Peraturan Undang-Undang

Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Undang-undang Nomor 21 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 Concering Discrimation in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan)

Downloads

Published

2024-05-22