INOVASI HUKUM OLEH HAKIM TERKAIT PEMBATALAN SURAT PENOLAKAN PERKAWINAN DI WAKTU MASA TUNGGU (IDDAH) DALAM PUTUSAN No. 302/Pdt.P/2023/PA.TA.

Authors

  • Novan Aidilla akbar Pengadilan Agama Tulungagung

DOI:

https://doi.org/10.33474/negkea.v14i1.21833

Keywords:

Surat Penolakan Perkawinan, Masa Iddah, Penemuan Hukum

Abstract

Perkawinan dalam masa iddah tidak dapat sah sampai berakhirnya masa iddah. Berbeda dengan Putusan Pengadilan Tulungagung Nomor 302/Pdt.P/2023/PA.TA tentang pembatalan surat penolakan menikah pada masa Iddah.Penelitian terhadap putusan ini dilakukan melalui kajian literatur (studi kepustakaan) yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan hukum dan analisis kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa dasar hukum yang digumakan  majelis hakim yaitu Pasal 153 ayat (2) Huruh b Kompilasi Hukum Islam, Al-Qur’an. At. Thalaq ayat 4, serta 53 Kompilasi Hukum Islam, yang diketahui dengan menggunakan metode penemuan hukum (rechtvinding), di antaranya pertama metode interpretasi sistematis dan metode istimbath yang digunakan untuk mengetahui bahwa masa iddah X (Pemohon) bukan iddah hamil akan tetapi iddah qori, kedua metode argumen terhadap Pasal 153 ayat 2 huruf c Kompilasi Hukum Islam untuk mengetahui siapa yang telah menghamili X (Pemohon) sekaligus sebagai dasar untuk mencabut surat penolakan perkawinan dari KUA setempat dan ketiga silogisme terhadap Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam untuk mengetahui bahwa X (Pemohon) dengan A (bakalsuami Pemohon) tidak ada halangan untuk melangsungkan perkawinan.

References

Buku

Ali, 2011, Metode Penelitiaan Hukum, Jakarta:Sinar Grafindo, hlm. 105

Ghazaly, 2008, Fiqh Munakahat, Jakarta:Kencana, hlm. 124

Hamdani Al, 2002, Risalah Nikah:Hukum Perkawinan Islam, Jakarta:Pustaka Amani, hlm. 4

Koentjaraningrat, 2008, Metode Penelitiaan Masyarakat, Jakarta:Gramedia, hlm. 19

Mardani, 2011, Hukum Perkawinan Islam Di Dunia Islam Modern, Yogyakarta:Graha Ilmu, hlm. 3

Mamudji, & Soekarno, 2010, Penelitian hukum normatif (Suatu tinjauan singkat), Jakarta:Raja Grafindo Persada, hlm. 13-14

Mahfiana, 2005, Ilmu Hukum, Ponorogo:Stain Ponorogo Press, hlm. 106

Mertokusumo, 2010, Penemuan Hukum, Yogyakarta:Graha Ilmu, hlm. 52-53

Munawwir, 2002, Al Munawwir Kamus Bahasa Arab-Indonesias, Surabaya:Pustaka Progresif, hlm. 903

Salim HS, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Jakarta:Sinar Grafika, hlm. 63

Soekarno, 2006, Pengantar Penelitiaan Hukum, Jakarta:UI Press, hlm. 52

Sutiyoso, 2012, Metode Peneltian Hukum, Yogyakarta:UII Press, hlm. 139-140

Peraturan Undang-Undang

Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Disertasi/Jurnal

Hasunah&Susanto, 2016, Iddah Perempuan Hamil Karena Zina Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 53, Jakarta:Jurnal Hukum Islam, hlm. 103

Jauharatun, 2016, Hukum Pernikahan Janda Dalam Masa Iddah Menurut Pandangan Ulama Palangkaraya, Palangkaraya:Jurnal Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat, hlm. 164

Putro, 2011, Tinjauan kritis Filosofis terhadap Paradigma Positivisme Hukum, Jakarta:Disertasi Unversitas Indonesia, hlm. 184.

Published

2024-05-22