ASAS MONOGAMI DALAM SISTEM HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA DAN TUNISIA

Authors

  • Dedi Ismiranto

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v8i1.4477

Abstract

Abstrak

 

Perbandingan asas monogami di Indonesia dan Tunisa adalah di Indonesia asas monogami relatif sedang di Tunisia asas monogami mutlak. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa (1) perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayannya itu. (2). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pada asasnya seorang pria hanya boleh boleh menikahi seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.Meskipun menganut asas perkawinan secara monogami, tetapi beristri lebih dari satu orang tidak dilarang, selama melaksanakan ketentuan dan syarat tentang poligami yang diatur dalam Pasal 3 ayat (2), bahwa pengadilan dapat member izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu orang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Kata kunci: perkawinan, asas, suami, istri, poligami

 

Abstract

Comparison of basic monogamy in Indonesia and Tunisa is in Indonesia relative to monogamy relative to Tunisian absolute monogamy. Article 2 of Law No. 1 of 1974 states that (1) marriage is lawful, provided it is in accordance with the laws of each religion and its beliefs. (2). Every marriage is recorded in accordance with applicable laws. This can be seen in Article 3 paragraph (1) which states that a man can only legally marry a wife. A woman can only have one husband. Despite monogamy's marital principles, but polygamy is not prohibited, while enforcing the terms and conditions of polygamy set forth in Article 3 paragraph (2), that the court may authorize a husband to marry more than one person when required by the parties concerned.

Keywords: marriage, foundation, husband, wife, polygamy

Downloads

Published

2019-07-31

Issue

Section

Articles