EFEKTIVITAS PASAL 66 UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA TERHADAP PENINGKATAN KESEJAHTERAAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukum.v8i1.4480Abstract
Abstrak
Â
Pelaksanaan pasal 66 undang-undang nomor 6 tahun 2014 belum bejalan efektif karena ada kendala-kendala sebagai berikut: masalah regulasi, ketersediaan anggaran yang tidak mencukupi dan adanya kerancuan pos anggaran gaji dan tunjangan perangkat desa, Pengelolaan PAD Tidak Maksimal dan perbedaan pengelolaan tanah kas desa/bengkok, visi dan misi kepala tidak mengakomodir peningkatan SDM perangkat desa, Beban pengeluaran sosial yang besar dan terjebak dalam transaksi perbankan akibat tertundanya pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan
Kata kunci, Desa, Penghasilan Tetap
Abstract
The implementation of Article 66 of Law Number 6 of 2014 has not been effective because there are constraints as follows: regulatory problems, insufficient budget availability and ambiguity of village officials' salary and allowance budget posts, Not Maximum PAD Management and differences in village cash management / crooked, the vision and mission of the head do not accommodate the increase in village device HR, the burden of large social expenditures and being trapped in banking transactions due to the delayed payment of fixed income and benefits
Keywords, Village, Fixed Income.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Negara dan Keadilan yang diterbitkan oleh Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.