IMPLEMENTASI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukum.v10i1.4485Abstract
Abstrak
Â
Pasal 94 ayat (1) kompilasi Hukum Islam menyebutkan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri, ayat (2) menyebutkan pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan yang kedua, ketiga dan keempat. Dengan demikian momentum pelaksanaan perkawinan merupakan hal yang sangat signifikan dalam penentuan harta bersama dalam perkawinan poligami. Hal ini akan menjadi hambatan dalam pembagian harta bersama, khususnya menyangkut masalah pembuktian harta bersama tersebut
Kata kunci:Â harta Bersama, poligami, pembagian
Â
Abstract
Â
Article 94 paragraph (1) compilation of Islamic law mentions joint property of marriage of more than one spouse, separate and independent, paragraph (2) mentions the joint ownership of marriage of husband of more than one spouse at the time of the second, third and fourth marriages. Thus the momentum of the marriage exercise is a very important factor in the determination of common property in polygamous marriage. This would be a hindrance in the sharing of common property, especially with regard to the issue of proof of the common property
Keywords: Shared property, polygamy, subdivision
References
A. Tihami dan Sohari Sahrani, 2010, Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Cet. II Jakarta: Rajawali Pres.
Bambang Waluyo, 1981, Penelitian Hukum Dalarn Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan 2, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Negara dan Keadilan yang diterbitkan oleh Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.