PRO KONTRA KOMPARASI HUKUMAN MATI UNTUK PENGEDAR NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukum.v10i1.4620Abstract
Abstrak
Pro kontra soal hukuman mati bagi pengedar narkotika adalah logis. elaksanaan hukuman mati terhadap pengedar narkoba atau tindak pidana pengedaran narkotika di sejumlah Negara juga mempunyai kesamaan dan perbedaan. Persamaannya, bahwa tidak setiap pengedar bisa dijatuhi hukuman mati. Hanya pengedar dengan jumlah tertentu yang bisa dijatuhi dengan sanksi hukuman mati. Mereka (masing-masing Negara) tetap dalam suatu kesepakatan untuk menjadikan pengedar narkoba sebagai ancaman serius bagi kelangsungan hidup bermasyarakat dan bernegara, khususnya dalam merusak dan menghancurkan generasi muda
Kata kunci: narkotika, hukuman mati, pengedar
Â
Abstract
The pros and cons of the death penalty for narcotics dealers are logical. the implementation of the death penalty for drug dealers or criminal acts of drug trafficking in a number of countries also have similarities and differences. Similarly, not every dealer can be sentenced to death. Only dealers with a certain amount can be sentenced to death penalty. They (each country) remain in an agreement to make drug dealers a serious threat to the survival of society and the state, especially in destroying and destroying the younger generation
Keywords: narcotics, death penalty, dealer
Â
References
Buku dan Makalah
Afrina Susiani, 2012, Narkoba: Neraka Dini, Jakarta: Lypo-press.
Ahmad Supeno, 2016, Setiap Saat berjihad Menyelamatkan Generasi dari Para Bandar Narkoba, LIngkar Pengkajian dan Penelitian Bangsa (LP2B), Malang.
O.C. Kaligis & Associates. Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan. (Bandung: Alumni. 2002), hal. 260.
Jurnal Negara dan Keadilan
Volume 10 Nomor 1 / Februari 2021
p-ISSN 2302-7010 e-ISSN 2721-9801
Mudhofar, 2012, Pengedar Narkoba sebagai Teroris Anak Muda, makalah, FGD-LPPN, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajagrafindo Persada (Rajawali Grup).
Siswantoro Sunarso. 2004, Penegakan Hukum Dalam Kajian sosiologis. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
O.C. Kaligis & Associates. 2002, Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan. Bandung: Alumni.
Internet
http://metrotvnews.com/videoprogram/detail/2013/06/15/17739/121/Menghadang-Gempuran-Narkoba/Editorial%20Media%20Indonesia, akses 30 Agustus 2018.
http://ferli1982.wordpress.com/2011/01/04/trend-perkembangan-narkotika-di-indonesia/, diakses 30 Agustus 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Negara dan Keadilan yang diterbitkan oleh Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.