KEDUDUKAN PENGATURAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukum.v10i1.4624Abstract
Abstrak
Delik perzinahan yang tercantum dalam sistem hukum pidana zina sangat miskin terhadap apresiasi norma kepatutan yang berkembang ditengah masyarakat. Baik norma yang bersumber dari adat maupun agama, sehinggasepantasnya perubahan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang masalah perzinahan dilakukan oleh negara melalui pembuatan hukum positip.
Kata kunci: perzinahan, norma hukum, kedudukan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Negara dan Keadilan yang diterbitkan oleh Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.