PERLINDUNGAN HUKUM WHISTLEBLOWER DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukum.v8i2.4637Abstract
Â
Perlindungan hukum terhadap whistleblower secara komprehensif seharusnya berlaku baik pada semua tahap peradilan (mulai dari tahap pelaporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan) maupun setelah proses peradilan selesai. Hal ini disebabkan terkadang dalam kondisi tertentu pada suatu tindak pidana tertentu, ancaman dan teror bagi whistleblower akan tetap mengikuti setelah proses peradilan pidana selesai. Munculnya dendam kesumat terdakwa atau terpidana yang telah dilaporkan tindak pidananya, relatif dimungkinkan memunculkan ketidaknyamanan dan membuat bahaya bagi kehidupan whistleblower yang terkait.
Kata kunci: Â whistleblower, korupsi, penanggulangan
Â
Comprehensive legal protection against whistleblowers should apply to all stages of the judiciary (starting from the reporting, investigation, investigation, prosecution, and examination phases) and after the judicial process is complete. This is because sometimes in certain conditions for a particular crime, the threat and terror of the whistleblower will continue to follow after the criminal justice process is complete. The emergence of revenge from the defendant or convicted person who has been reported as a criminal act, is relatively possible to cause discomfort and create a danger to the life of the related whistleblower.
Keywords: whistleblower, corruption, countermeasures
Â
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Negara dan Keadilan yang diterbitkan oleh Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.