PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KECELAKAAN PENERBANGAN DALAM MEMPEROLEH GANTI RUGI
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukum.v8i2.4639Abstract
Dalam setiap kegiatan penyelenggaraan penerbangan akan memiliki risiko munculnya kerugian akibat cacat produk. Penumpang sebagai Konsumen yang menderita kerugian dalam kecelakaan pesawat udara akibat cacat produk dapat menuntut ganti kerugian terhadap pihak yang dianggap bertanggungjawab. Penyelesaian ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, luka-luka atau cacat akibat kecelakaan pesawat udara tersebut sebagai salah satu tanggungjawab hukum dalam penyelenggara penerbangan. Namun persoalan penyelesaian ganti kerugian yang berkaitan dengan tanggungjawab produk (Product Liability) dalam penyelenggaraan penerbangan ini pada praktek seringkali belum sepenuhnya dapat diselesaikan, karena peraturan perundang-undangan yang ada masih belum mengaturnya, baik hukum nasional maupun aturan hukum internasional.
Kata Kunci: kecelakaan penerbangan, prinsip-prinsip tanggungjawab, korban, perlindungan, hukum dan ganti rugi.
In each flight management activity, there is a risk of loss due to product defects. Passengers as Consumers who suffer losses in airplane accidents due to product defects can claim compensation for those who are considered responsible. Completion of compensation for passengers who have died, injuries or defects caused by aircraft accidents is one of the legal responsibilities in the flight operator. However, the problem of settlement of compensation related to product liability in the administration of this flight in practice is often not completely resolved, because the existing laws and regulations still do not regulate it, both national law and international law.
Keywords: aviation accidents, principles of responsibility, victims, protection, law and compensation.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Negara dan Keadilan yang diterbitkan oleh Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.