KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DALAM PERSPEKTIF YURIDIS
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukum.v8i2.4641Abstract
Â
Sinkronisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 secara umum telah mencapai taraf yang baik, namun masih terdapat muatan yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, seperti penunjukan PPID pada pengadilan tingkat pertama dan banding serta satuan kerja eseolan I Mahkamah Agung tidak memenuhi kualifikasi sebagai pejabat yang membidangi informasi publik dan memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Â
Kata kunci: informasi publik, yuridis, keterbukaan
Â
The synchronization of the Decree of the Chief Justice of the Republic of Indonesia Number 1-144 / KMA / SK / I / 2011 with Law Number 14 of 2008 in general has reached a good level, but there are still contents that are not in accordance with the provisions of the Act, such as the appointment PPID in the first instance court and appeals as well as the Supreme Court work unit I did not meet the qualifications as officials in charge of public information and had competence in the field of information and documentation management.
Â
Keywords: public information, juridical, openness
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Negara dan Keadilan yang diterbitkan oleh Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.