KEDUDUKAN KAWIN PAKSA DALAM KAJIAN ISLAM DAN HAM
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukum.v8i2.4642Abstract
Â
Dari aspek hukum Islam maupun hak asasi manusia, pemilihan pasangan bagi yang hendak menikah atau melangsungkan perkawinan diakuinya sebagai hak. Sedangkan perberdaanya, kalau dalam hukum Islam, setiap pemilihan pasangan oleh lelaki maupun perempuan, ada rambu-rambu yang menentukannya, sedangkan dalam kajian HAM, tidak ada batasan. Artinya diserahkan secara bebas pada masing-masing calon. Dalam kajian Islam, masih ada perbedaan dalam menentukan siapa yang paling berhak dalam memilih calon, sedangkan dalam kajian HAM, tidak ditentukan, atau siapapun dan tanpa paksaaan dan alas an apapun, setiap calon berhak menentukan siapa calon pasangan hidupnya.
Kata kunci: hak asasi manusia, kawin, Islam
Â
From the aspect of Islamic law and human rights, the selection of partners for those who want to get married or hold a marriage is recognized as a right. Whereas the regulation, if in Islamic law, every pair selection by men or women, there are signs that determine it, while in human rights studies, there are no restrictions. This means that they are left freely to each candidate. In Islamic studies, there are still differences in determining who is most entitled to choose a candidate, whereas in a human rights study, it is not determined, or whoever and without any compulsion and reasons, each candidate has the right to determine who his potential life partner is.
Keywords: human rights, marriage, Islam
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Negara dan Keadilan yang diterbitkan oleh Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.