PARTAI POLITIK SEBAGAI BADAN HUKUM DALAM SISTEM KEPARTAIAN DI INDONESIA

Authors

  • Mohammad Mahmudi

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v9i1.5046

Abstract

Political parties in Indonesia are growing and growing rapidly, therefore, there needs to be a new idea in the effort to develop and dissolve the bankrupt political party in order to create a system Indonesian parting is a simple multiparty system. The results of this study show that the establishment of a significant political party and efforts to simplify the political party by going through an unusual stage is by means of The application of the bankruptcy political party to the Constitutional Court of its purpose is to efficiencies the country-issued budget for political parties as well as making the system of Indonesia's parting systems a multi-party system that is simple but in terms Do the idea of having to pay attention to several important factors including: democratic, rational, and Non-discriminatory principles.

Keywords: Political parties, political party disbandment, simple Multi Party system.

References

C.F Strong.2011 Konstitusi – Konstitusi Modern. Bandung. Nusa Media.

Erlanda Juliansyah Putra, Gagasan Pembubaran Partai Politik Korup Di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Depok 2017;

Hans Kalsen, Teori Hukum Murni , Nusa Media , Bandung 2008;

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid II. Sekretariat Jendral dan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta 2006;

Jimly Asshiddiqie, “Pokok – Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasiâ€. PT Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, Jakarta 2007;

Jimly asshiddiqie, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis. PT. Bhuana Ilmu Populer Jakarta.2009;

Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid I. Sekretariat Jendral dan kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta 2006;

Jimly Asshiddiqie, Perkembangan &konsolidasi Lembaga negara, Jakarta Sinar Grafika, 2006;

Jimly Asshiddiqie. Islam dan kedaulatan rakyat. Gema Insani, 1995;

Jimly Asshiddiqie Konstitusi dan konstitusialisme Indonesia. Edisi Kedua Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta Timur,2011;

Jimly Asshiddiqie , perkembangan & konsolidasi lembaga Negara pasca reformasi , sinar grafika, Jakarta 2010.

Jhonny Ibrahim, Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2006;

Moh. Ali Safa’at : Pembubaran Partai Politik, Rajagrafindo Persada, Depok; 2017

Mohtar Mas’oed dan colin MacAndrews, PERBANDINGAN SISTEM POLITIK, Gadjah Mada University Press. Jogjakarta 2006;

Miriam Budiardjo , DASAR- DASAR ILMU POLITIK, Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2008;

Maria SW.Sumardjono, Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, Yogyakarta, Universitas Gajah Mada, 2014;

Mochtar Kusumaatmadja dan EttyR. Agoes 2002. Pengantar hukum Internasional. Bandung. Alumni.

Muhadam labolo dkk, Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum Di Indonesia teori,konsep dan isu strategis, PT. RajaGrafindo Persada,. Jakarta. 2015;

Mustafa Lutfi & M.Iwan Satriawan, Risalah Hukum Partai Politik Di Indonesia,. UB Press, Malang 2016;

Peter Mahmud Marzuky, Penelitian Hukum. Cetakan Keenam, Jakarta; Kencana ,2010;

Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, Jakarta Gramedia Widiasarana Indonesia, 2007.

Sri Hastuti DKK. Urgensi Perluasan Permohonan Pembubaran Partai Politk di Indonesia., Jurnal Hukum Ius Quila Iustum Fakultas Hukum UII Volume 23 Isssue 4 2016

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226

Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik Tambahan Lembaran Negara Nomor 3809

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Tambahan Lembaran Negara Nomor 4842

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Tambahan Lembaran Negara Nomor 4801

undang-undang nomor 37 Tahun 2004 Tentang kepailitan,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4443

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5189

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251

Peraturan MK Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Prosedur beracara dalam pembubaran partai politik

Downloads

Published

2020-02-01

Issue

Section

Articles