EKSISTENSI BATAS USIA MINIMAL 19 TAHUN BAGI PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN

Authors

  • Dewi Khusna Universitas Islam Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v9i1.6927

Abstract

 

Perkawinan dibawah umur bagaimanapun juga akan menghadapi berbagai persoalan didalamnya. Persoalan-persoalan seperti itu mungkin tidak mereka sadari sebelumnya. Hal ini disebabkan daya nalar mereka yang belum kearah itu, karena salah satu faktor penyebab timbulnya persoalan-persoalan itu adalah kepribadian yang belum matang. Dengan kepribadian yang belum matang itu maka mereka tidak siap untuk menerima tanggung jawab baik sebagai suami maupun istri, belum siap menghadapi permasalahan keluarga, baik permasalahan berhubungan suami istri maupun permasalahan ekonomi keluarga yang mana akan berpengaruh terhadap perkembangan anaknya.

Kata kunci: usia, perkawinan, dampak, urgensi, hokum

 

 

Underage marriages however will face various problems in them. Problems like that may not have been realized beforehand. This is due to the reasoning power of those who have not headed that way, because one of the factors causing these problems is the immature personality. With their immature personalities, they are not ready to accept responsibility either as husband or wife, not ready to face family problems, both problems related to husband and wife and family economic problems which will affect the development of their children.

Keywords: age, marriage, impact, urgency, law

References

Ahmad Azhar Basyir, 1978, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Andi Syamsu Alam, 2005, Usia Ideal Memenuhi Dunia Pernikahan, Jakarta: Kencana Mas Publishing House, 2005.

Bambang Waluyo, 1991, Penelitian Hukum Dalarn Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

H. F.A. Voolmar, 1983, Pengantar Studi Hukum Perdata, Jakarta : Rajawali.

Hilman Hadikusumo, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Mulyadi, 1997, Hukum Perkawinan Indonesia, Semarang : Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1994, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Citra.

Soerjono Soekanto, 1998, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan 2, Jakarta: Universitas Indonesia

Wirjono Prodjodikoro, 1974, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: Sumur.

Downloads

Published

2020-07-01

Issue

Section

Articles