EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PASURUAN
DOI:
https://doi.org/10.33474/hukum.v9i1.7492Abstract
ÂPengadilan Agama Pasuruan telah melakukan beberapa upaya dalam mengefektifkan mediasi mulai dari ditetapkannya beberapa hakim mediator dengan dikeluarkannya Surat Keputusan oleh Ketua Pengadilan, serta mengupayakan dengan menyediakan ruang khusus mediasi dan papan nama-nama mediator yang memudahkan para pihak yang bersengketa dalam memilih mediator. Bahwasanya mediasi masih kurang begitu efektif dalam menyelesaikan masalah perceraian. Penyebab paling utama dalam hal ini adalah kelemahan kesadaran, egoisme dan tidak adanya kemauan kuat untuk damai. Dualisme fungsi mediator yang juga berperan sebagai Hakim memberikan pengaruh bagi mediasi yang dilakukannya. Diperlukan adanya mediator non Hakim ataupun mediator bersertifikat yang lebih berpengalaman untuk dapat lebih meningkatkan keberhasilan proses mediasi. Keberhasilan mediasi yang hanya sepuluh persen tersebut dikarenakan beberapa hal, yaitu kemampuan membawa suasana saat mediasi yang terkadang di selingi dengan gurauan kecil agar suasana tidak kaku. Selanjutnya yaitu kesabaran mediator yang mana hal ini merupakan poin utama dalam mediasi, sebab pihak berperkara dengan keadaan psikologi mereka yang berselisih tentunya akan membuat suasana menjadi kurang nyaman
Kata kunci: Mediasi, perkara, perceraian
The Pasuruan religious court has made several efforts in effective mediation ranging from the establishment of several judges to the mediator with the issuance of decree by the Chairman of the Court, and sought by providing a special space of mediation and the name Board of the mediator that facilitates the parties who dispute in selecting a mediator. The mediation is still less effective in resolving divorce problems. The main cause in this case is the weakness of consciousness, selfishness and lack of strong will for peace. Dualism functions of mediators who also act as judges influence the mediation he does. It is necessary for a non-professional mediator or a more experienced certified mediator to further enhance the success of the mediation process. The success of mediation is only ten percent due to several things, which is the ability to bring the atmosphere when mediation is sometimes interspersed with small jokes so that the atmosphere is not stiff. Furthermore, the patience mediator which is the main point in the mediation, because the parties litigated with the psychological state of the dispute will certainly make the atmosphere becomes less comfortable
Keywords: mediation, matters, divorce
References
Buku
A. Syukur, Fatahillah, Mediasi Yudisial Di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2012.
Abbas, Syahrizal, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Cet. Ke. 2, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Marlang, Abdullah dan Irwansyah, Kaisaruddin Kamaruddin. Pengantar Hukum Indonesia. Makassar: A.S. Center, 2009.
MA-RI, Pedoman Kerja Hakim, Panitera, dan Jurusita SewilayahPengadilan Tinggi Agama Makassar. Edisi Revisi. Makassar: PTA Makassar, 2011.
Mustofa, dan Abdul Wahid, Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Pengadilan Agama Pasuruan, Laporan Tahunan Pengadilan Agama Pasuruan, 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Negara dan Keadilan yang diterbitkan oleh Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Malang menerapkan ketentuan Hak Cipta dan Lisensi dibawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.