REFORMULASI BENTUK PERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL

Authors

  • Sri Bintang Gelang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukum.v9i1.7627

Abstract


DPR, MPR, dan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana dari pada proses impeachment terhadap Presiden. Dengan proses politik berada DPR dan MPR (DPR proses awal yang memberikan  usulan dan MPR proses akhir yang memutuskan Presiden dapat di imoeacment atau tidak) dan proses hukum berada di Mahkamah Konstitusi (proses pembuktian benar atau tidak telah di lakukan pelanggaran hukum sebagaimana ketentuan pasal 7A UUD NRI 1945). Sistem pertanggungjawaban Presiden setelah amandemen UUD 1945 merupakan sistem pertanggungjawaban hukum dalam sistem ketatanegaraan yakni pertanggungjawaban dengan materi pelanggaran hukum berupa perbuatan hukum pidana dan tindakan politik yang dilakukan dalam masa jabatan. Oleh karena itu, bentuk-bentuk pertanggungjawaban Presiden merupakan pertanggung-jawaban atas perbuatan hukum pidana dan/atau pertanggungjawaban politik karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Republik Indonesia yang kemudian dikualifisir sebagai pertanggungjawaban hukum dalam sistem ketatanegaraan dengan sanksi tertinggi, pemberhentian dari jabatan. Berangkat dari cara berpikir di atas, maka bentuk pertanggungjawaban Presiden menurut UUD 1945 khususnya Pasal 7A adalah bentuk pertanggungjawaban hukum yang terdiri dari pertanggungjawaban hukum pidana berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela dan pertanggungjawaban hukum kebijakan Pemerintahan (policy) yakni terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden berupa gagal mengemban amanah rakyat dan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai Presiden, melanggar UUD dan tidak melaksanakan UU dan peraturan lainnya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, serta tidak berbakti kepada nusa dan bangsa.

Kata kunci: Reformulasi, Pertanggunngjawaban Presiden, Sistem Presidensial

 

The DPR, MPR and the Constitutional Court act as implementers of the impeachment process against the President. With the political process in the DPR and the MPR (the initial process of the DPR which provides proposals and the MPR, the final process which decides whether the President can be imitated or not) and the legal process is in the Constitutional Court (the process of proving whether or not there has been a violation of the law as stipulated in article 7A of the Constitution NRI 1945). The President's accountability system after the amendment of the 1945 Constitution is a system of legal accountability in the constitutional system, namely accountability with material violations of the law in the form of criminal acts and political acts committed during the term of office. Therefore, the forms of responsibility of the President are accountability for criminal acts and / or political responsibility due to the inability to fulfill his obligations as President of the Republic of Indonesia, which is later qualified as legal responsibility in the state administration system with the highest sanctions, dismissal from office. Departing from the way of thinking above, the form of responsibility for the President according to the 1945 Constitution, especially Article 7A is a form of legal responsibility consisting of criminal liability in the form of treason against the state, corruption, bribery, other serious crimes or disgraceful acts and legal accountability for Government policies (policy ) that is proven that they no longer fulfill the requirements as President in the form of failing to carry out the mandate of the people and failing to fulfill their obligations as President, violating the Constitution and not implementing laws and other regulations as well as possible and fairly, and not serving the country and the nation.

Keywords: Reformulation, President's Responsibility, Presidential System

References

Jimly Asshiddiqie, Et Al, 2006. Gagasan Amandemen UUD 1945 Dan Pemilihan Presiden Secara Langsung, Jakarta : Sekretaris Jendral Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Sri Soemantri, 2014, Hukum Tata Negara Indonesia Pemikiran Dan Pandangan, Bandung, Pt Remaja Rosdakarya.

Bagir Manan, 1999 lembaga kepresidenan, Yogyakarta, Pusat Studi Hukum (PSH) Universitas Islam Indonesia dengan Gama Media.

----------, Editor Moh. Fadli, 2012, Membedah Uud 1945, Malang, Universitas Brawijaya Press (Ub Press)

Yusril Ihza Mahendra, 1996, Dinamika Tata Negara Indonesia,Jakarta, Gema Insani Press.

Herbert J. Spiro, 1969 Responsibility In Government : Theory and Practice, van Nostrand Reinhold Company, New York Cicinnanti Toronto, London, Melbourne.

Miriam Budiardjo, 1998, menggapai kedaulatan untuk rakyat, Bandung, Mizan.

Muhammad Yamin, 1960, Pembahasan Undang-Undang Dasar 1945, Jilid Keempat, Penerbit Yayasan Prapanca.

Hamdan Zoelva, 2011, Pemakzulan Presiden Di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.

Margarito Kamis, 2014 Pembatasan Kekuasaan Presiden, Pergeseran Kekuasaan Presiden Pasca Amandemen UUD 1945, Malang, SETARA PRESS.

Michael Nelson, 1966, Guide To The Presidency, Second Edition, Congressional Quarterly, Washinton, Dc.

Frits Marannu Dapu, 2014 Pertanggungjawaban Presiden Menurut Sistem Ketatanegaraan, lex et Societatis Vol II/No. 7/Ags/2014

Abdul Wahid, 2014. Independensi Mahkamah Konstitusi Dalam Proses Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden, Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 4, Desember 2014.

Republik Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. Xxxiii/Mprs/1967 Tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara Dari Presiden Soekarno

Republik Indonesia, Undang-Undang Tentang Mahkamah Konstitusi, UU No. 23 Tahun 2004. Sebagaimana telah di perbaharui dengan Undang-Udnag No. 8 Tahun 2011

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No. 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019

Downloads

Published

2020-11-05

Issue

Section

Articles