FILOSOFIS KEWAJIBAN NAFKAH ANAK DALAM UUP ISLAM INDONESIA

Authors

  • Nurhadi nurhadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Azhar Pekanbaru Riau
  • Alfian Qodri Azizi Program Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.33474/jas.v1i2.3707

Abstract

Abstrak

Kewajiban menafkahi anak diprioritaskan seorang ayah, namun apabila tidak mampu, maka ibu ikut memikulnya. Usia mendapatkan nafkah mulai  0 hingga 21 tahun atau menikah. Jika seorang PNS maka gaji nafkah anak sebesar 1/3. Filosofi kewajiban nafkah anak dalam UUP Islam, jika ditinjau dari aspek aksiologi kemanfaatan hukum, maka nafkah kepada anak merupakan medium untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, dengan terpenuhinya nafkah anak berarti telah mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas di masa depan, sebab di dalam nafkah anak terkandung tiga aspek pemenuhan kebutuhan dasar (basic need) anak, yaitu kebutuhan primer, kebutuhan rohani (psikis) anak dan kebutuhan intelektual anak. Kalau dari aspek aksiologi keadilan hukum, pemenuhan nafkah anak sarat dengan nilai-nilai keadilan teologis, keadilan sosial dan keadilan gender. Sedangkan dari aspek aksiologi  kepastian  hukum,  adanya  sanksi  hukum  pada aturan perundang-undangan hukum keluarga berfungsi sebagai kontrol sosial  sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak penelantaran nafkah anak dan upaya represif (memaksa) orang tua untuk menafkahi anak  dengan  membayarnya  di kemudian hari,  hal sebagai jaminan akan Hak Asasi Anak (HAM anak).

 

Kata Kunci: Filosofis, Kewajiban, Nafkah Anak, UUP.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Rozak Husein, Hak Anak dalam Islam, (Jakarta: fikahati Aneka, 2012)

Achmad Habibul Alim Mappiasse, Hak Anak Atas Nafkah Terhutang Ayah dalam Perspektif Fiqh dan Hukum Positif (Studi Putusan MA No. 608 K/AG/2003), 9Yogyakarta : Jurusan Perbandingan Mazhab Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2015)

Agil Arya Rahmanda, Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Setelah Perceraian (Studi Kasus di Pengadilan Agama Surakarta), (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta. 2015)

Alfian Qodri Azizi, Jaminan Hak Nafkah Anak dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia, (Program Pasca Sarjana UIN Sunan Kalijaga, 2016)

Ali Yusuf as-Subki, Fiqh Keluarga: Pedoman Berkeluarga dalam Islam, (Jakarta: AMZAH, 2010)

Amiur Nurudddin, dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No 1/1974 sampai KHI, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016)

Departemen Agama Republik Indonesia, Bahan Penyuluhan Hukum UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, (Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Islam, 2010)

Departemen Agama Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia , (Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Islam, 1997/1998)Muchsin, “Perlindungan Hukum terhadap Anak Pasca Perceraian Orang Tuanya,†Varia Peradilan: Majalah Hukum, (Ikatan Hakim Indonesia., No. 301, Tahun XXVI, Desember 2010)

Iman Jauhari, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Keluarga Poligami, (Medan: USU Press, 2011)

Kamal Muchtar, Asas-Asas Hukum Islam tentang Perkawinan, (Jakarta: Bulan Bintang, 2014)

Meta Deasiy Setiasari, Kewajiban ayah kepada Anak setelah Putusnya Perkawinan karena Perceraian menurut Hukum Islam dan KHI, (Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 2008)

Muhammad Khalid Mas'ud, Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial , terj. Yudian W. Asmin, (Surabaya: Al Ikhlas, 2015)

Rina Wijayanti, Hak-hak Anak, (Jakarta: Sinar Pustaka, 2010)

Rusyadi dan Hafifi, Kamus Indonesia Arab, (Jakarta: Rineka Cipta: 2010).

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009)

Wirjono Projodikoro, Hukum Perkawinan Di Indonesia, (Bandung: Grafika, 2012)

Yusuf Thalib, Pengaturan Hak Anak dalam Hukum Positif, (Jakarta: PBHN, 2014)

Zahri Hamid, Pokok-pokok Hukum Perkawinan Islam dan UUP di Indonesia , (Yogyakarta: Binacipta, 2010)

Downloads

Published

2019-12-30

How to Cite

nurhadi, N., & Azizi, A. Q. (2019). FILOSOFIS KEWAJIBAN NAFKAH ANAK DALAM UUP ISLAM INDONESIA. Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah (JAS), 1(2), 55–67. https://doi.org/10.33474/jas.v1i2.3707