KLAUSULA ASURANSI KEMATIAN PADA AKAD KREDIT KPR SUBSIDI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG

Authors

  • Yandri Radhi Anadi Fakultas Hukum Universitas Islam Malang Jl. Mayjen Haryono No.193 Malang

DOI:

https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i1.10048

Abstract

 

The soul of a person can be insured for the needs of the person concerned, both for the duration of his life and for the time specified in the agreement. everyone who lives faces the risk of his own life, because he does not know when he will die. The risk suffered can be in the form of damage, loss or loss, resulting in efforts to avoid and transfer risks to the community through the subsidized KPR program. For banks, the death of a debtor is one of the risks that arise in providing credit. In writing, there are problems being studied, namely, how is the implementation of death insurance in the subsidized MORTGAGE credit agreement and what is the mechanism of death insurance claims for subsidized mortgages. In this research, the writer uses a legal research method which is normative juridical. This study uses a statutory approach, conceptual approach, and a comparative approach. The source of legal materials in this research uses primary sources of legal materials and sources of secondary legal materials. For data collection techniques used are literature review.

Keywords: Life Insurance, Subsidized Home Ownership Loans


Jiwa sesorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian. setiap orang yang hidup menghadapi resiko atas hidupnya sendiri, sebab ia tidak mengetahui kapan ia akan meninggal dunia. Resiko yang diderita dapat berupa kerusakan kerugian atau kehilangan, sehingga timbul upaya untuk menghindari dan mengalihkan resiko kepada masyarakat melalui program KPR subsidi. Bagi bank dalam meninggalnya debitur adalah salah satu resiko yang timbul dalam pemberian kredit. Dalam penulisan terdapat permasalah yang dikaji yaitu, bagaimana implementasi asuransi kematian dalam akad kredit KPR subsidi dan seperti apa mekanisme klaim asuransi kematian pasa KPR subsidi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum dalam peneitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder. Untuk Teknik pengumpulan data yang digunkan adalah telaah Pustaka. Implementasi pemberian asuransi kematian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) subsidi, para pihak antara penanggung dan tertanggung harus memperhatikan hal-hal dasar yang dimana sesuai dalam perjanjian serta Mekanisme prosedur klaim asuransi kematian KPR subsidi sama dengan prosedur klaim asuransi jiwa pada umumnya.

Kata Kunci: Asuransi Jiwa, Kredit Kepemilikan Rumah Subsidi

References

Buku

Abdulkadir Muhammad, 1990, Pokok-Pokok Hukum Pertanggungan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

A. Abbas Salim, 1995, Dasar-Dasar Asuransi, Principle of Insurance, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Djoko Prakoso, I Ketut Murtika, 2000, Hukum Asuransi Indonesia, Jakrta: Rineka Cipta.

Emmy Pangaribuan Simanjuntak, I, 1990, Hukum Pertanggungan, Yogyakarta: FH UGM.

Emmy Pangaribuan Simanjuntak, II, 1997, Beberapa Aspek Hukum Dagang di Indonesia, Jakarta: Bina Cipta.

Jhohanes Ibrahim, 2004, Mengupas Tuntas Kredit Komersial dan Konsumif Dalam Perjanjian Kredit Bank, Bandung: Mandar Maju.

M. Suparman, dan Ending, I, 1993, Hukum Asuransi, Bandung: Alumni.

M. Suparman dan Ending, II, 2003, Hukum Asuransi (Perlindungan Tertanggung, Asuransi Deposito, Usaha Perasuransian), Bandung: Alumni.

Man Suparman Sastrawidjaja, 1997, Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga, Bandung: Alumni.

Gatot Suparmono, 1995, Perbankan dan Masalah Kredit, Jakarta: Djambatan.

Hasanuddin Rahman, 1998, Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hasan Ali AM, 2004, Asuransi Dalam Prespektif Hukum Islam, Jakarta: Penerbit Kencana.

Sri Rejeki Hartono, 2001, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: Sinar Grafika.

Sutomo, 2004, Jaminan Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Bandung: Alfabeta.

Srirodjeki Hartono, 2001, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: SinarGrafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/Kpts/M/2020 Tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak Dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Downloads

Published

2021-02-07

Issue

Section

Article